Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bagong Inti Mega di Banyuwangi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bagong Inti Marga, yang beralamat di Jalan Raya Purwoharjo No.99, Kecamatan Purwohajo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Pencabutan izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17 /D.03 /2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, terhitung sejak tanggal 2 Februari 2023.

Rilis Humas OJK yang dikutip MediaBanten.Com, Jumat (3/2/2023) menyebutkan, OJK memang telah menetapkan PT BPR Bagong Inti Marga sebagai BPR dalam pengawasan khusus (BDPK) sejak tanggal 29 Agustus 2022 karena pengelolaanya tidak berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pemegang Saham/Pengurus melakukan upaya penyehatan.

Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pemegang Saham/Pengurus tidak terealisasi.

Katanya, kondisi keuangan BPR yang membahayakan kelangsungan usahanya dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut.

Kemudian OJK menetapkan BPR sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Langkah OJK itu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19 /POJK.03 /2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.56 /SEOJK.03 2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Ketentuan ini telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32 /POJK.03 /2019 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.5 /SEOJK.03 /2020. Selanjutnya, sesuai Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU P2SK.

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (Rilis Humas OJK)

Editor: Iman NR

Iman NR

Back to top button