Hukum

Ombdusman: Tangkap Pemodal dan Backing Tambang Liar di TNGHS

Ombudsman Banten mendesak kepolisian tidak hanya menangkap gurandil atau buruh penambang emas. Namun tangkap juga bandar besar atau pemilik modal hingga orang yang melindungi aktivitas penambangan ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang masuk ke dalam wilayah Banten.

“Tapi kan bisa jadi ada oknum di belakang (tambang ilegal) itu yang memanfaatkan mereka (gurandil). Itu (bandar besar dan pelindung tambang liar) mungkin yang kami serahkan kepada aparat hukum selaku pihak yang berwenang dan pastinya pas menjawab hal itu,” kata Kepala Ombudsman Banten, Dedi Irsan, Senin (13/01/2020).

Dedi menegaskan, Ombdusman Banten mendukung penuh Polri mengusut pertambangan ilegal, yang menyebabkan banjir bandang dan longsor yang menerjang enam kecamatan di Kabupaten Lebak, pada 01 Januari 2020.

“Ombudsman mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap adanya praktek pertambangan ilegal disitu. Ya kalau disitu memang rakyat-rakyat yang (menjadi gurandil) memang ya (hidupnya) susah dan secara ekonomi kehidupannya tidak begitu baik,” jelasnya.

Jika ingin menutup lubang emas ilegal, pemerintah juga harus memikirkan keberlangsungan hidup para buruh tambang emas, usai tambang liar milik ‘bos’ nya ditutup dan bandar besarnya ditangkapi atas dugaan pertambangan ilegal.

Menurut Dedi, para gurandil hanya pekerja yang umumnya masyarakat setempat dan memiliki ekonomi rendah. Mereka hanya mencari nafkah ala kadarnya untuk menghidupi keluarga. Namun bandar besar dan ‘pelindung’ nya ini yang harus segera disasar oleh aparat penegak hukum.

“Jika disitu rakyat secara ekonomi kurang memadai melakukan itu (menjadi gurandil), juga harus dipikirkan seperti apa (kelangsungan ekonominya). Tidak langsung melakukan upaya hukum ansich, ditangkap,” terangnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button