HeadlineMiliter

Panglima TNI Bolehkan Keturunan PKI Ikut Seleksi Prajurit Tahun 2022

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa membolehkan keturunan PKI atau Partai Komunis Indonesia tetap mengikuti penerimaan prajurit TNI tahun 2022.

“Saya taat hukum. Dalam TAP MPRS itu jelas, larangan organisasi PKI dan ajaran komunisme. Tetapi tidak ada yang menyebut soal keturunan atau underbrow dari organisasi. Jadi ini jelas dasar hukumnya,” kata Jenderal TNI Andika Perkasa saat memimpin Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit Tahun 2022.

Penyataan Panglima TNI itu termaktub dalam video di Chanel Andika Perkasa Yotube yang dikutip MediaBanten.Com, Kamis (31/3/2022).

Rapat itu dipimpin langsung Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa didampingi Kasum TNI, Irjen TNI dan Dankodiklat TNI.

Pernyataan Jenderal TNI Andika Perkasa dimulai ketika seorang perwira tinggi memaparkan syarat dan mekanisme penerimaan prajurit TNI tahun 2022.

“Oke nomor 4, kalau dia ada keturunan dari apa?,” tanya Andika.

“Keturunan pelaku kejadian tahun 1965-66,” jawab perwira tersebut.

“Itu berarti gagal (pendaftar calon prajuritred). Itu apa? Bentuknya apa dan dasar hukumnya apa,” kata Andika.

“Tap MPRS No.25,” jawab perwira itu.

“Oke apa yang dilarang oleh Tap MPRS tersebut,” cecar Andika.

“Tap MPRS yang dilarang itu adalah komunisme, ajaran komunis, organisasi komunis maupun organisasi underbrow dari organisasi komunis tahun 65,” ujar perwira itu.

“Yakin ini? Coba cari di internet” kata Andika yang dijawab dengan kata yakin oleh perwira tersebut.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menjelaskan, Tap MPRS No. 25 tahun 1966 itu berisi

Pertama, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbrow segala macam.

Kedua, menyatakan komunisme, leninisme dan marxisme sebagai ajaran terlarang.

“Itu isinya. Ini (Tap MPRS – Red) adalah dasar hukum. Ini legal. Tapi tadi, yang dilarang itu PKI dan ajarannya. Keturunan ini melanggar Tap MPR apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar oleh dia,” kata Andika.

Panglima TNI meminta tim penerima prajurit TNI tahun 2022 tidak mengada-ada. “Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum yang kuat dan benar,” katanya.

Dia menegaskan, era kepemimpinnya dalam TNI tidak ada lagi keturunan-keturunan itu dilarang. “Harus hilang. Harus menggunakan dasar hukum yang kuat,” katanya.

Rapat koordinasi itu dilanjutkan dengan pembahasan mekanisme penerimaan, tes jasmani yang terdiri dari kebugaran jasmani dan ketangkasan jasmani.

Panglima TNI juga mengoreksi terjadinya double tes dalam tes jasmani. “Soal postur tubuh, kan tadi sudah dilakukan oleh kesehatan, tidak perlu dilakukan lagi dalam tes jasmina. Jadi jangan ada dua kali tes yang sama,” katanya.

Usai mendengarkan paparan dan mengoreksi sejumlah hal, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutuskan untuk melakuka perubahan pada sejumlah syarat penerimaan prajurit TNI dari pusat hingga ke daerah.

Misalnya dalam tes kesamaptaan jasmani, tidak ada lagi uji renang. Pengambilan nilai pendidikan diambil dari nilai ijazah terakhir calon peserta prajurit TNI.

Alasan Andika tidak perlu uji renang, karena ingin menerapkan fair (keadilan). “Ada calon peserta yang dalam hidupnya tidak mengenal renang, tiba-tiba harus dites renang. Jadi enggak usah lah. Kita harus fair dan disesuai kebutuhan prajurit,” katanya.

Sedangkan tes akademik tidak perlu lagi dilakukan tim seleksi penerimaan prajurit TNI. “Ya sudah tinggal ambil saja dari ijazah terakhir calon peserta berupa IPK dan transkrip nilai,” katanya. (Chanel Andika Perkasa Youtube / Editor: Iman NR)

Simal lebih lengkap di Chanel Andika Perkasa Yotube,

Iman NR

Back to top button