Lingkungan

Pemkab Tangerang Didesak Atasi Krisis Air Sawah di 3 Kecamatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang didesak untuk segera mencarikan solusi krisis air sawah di tiga kecamatan, Kabupaten Tangerang. Para petani setempat mengeluh sawahnya kering karena tidak mendapatkan pasokan air.

Ketiga kecamatan yang area sawahnya kering adalah Kecamatan Sukamulya (Desa Kubang), Kecamatan Jayanti (Desa Pabuaran) dan Kecamatan Kresek (Desa Pasir Ampo).

Demikian diungkapkan Endang Kurnia, Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, yang mengadvokasi para Petani di wilayah itu.

“Ini masalah serius soal pangan. Pemerintah daerah enggak boleh diam aja. Bahaya kalau dibiarkan. Pemda ((Pemkab Tangerang) malah mengabaikannya,” kata Endang Kurnia, Senin (29/5/2023).

Katanya, para petani setempat menunjukan saluran arigasi di 3 daerah itu secara total tidak berfungsi, sehingga lebih 7 tahun sawah itu tidak mendapatkan pasokan air dengan baik.

Akibatnya para petani terpaksa menggunakan mesin disel untuk memompa air ke area sawah, sehingga para petani harus mengeluarkan biaya penyedotan air tersebut.

“Ini menyedihkan. Petani sudah dibebani biaya bibit, belum pupuknya. Apalagi kalau gak dapet subsidi, belum tenaganya. Eeeh, malah ditambah beban air,” terang Endang yang juga Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang.

DPRD Tak boleh Tutup Mata

Wakil Ketua Bidang Hukum GMNI, Teguh Maulana mengingatkan, tata kelola air irigasi untuk sawah dan pertanian masuk pembahasan serius dalam rapat paripurna sebagai catatan DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2022.

Sorotan serius dikemukakan Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin, Kamis, tanggal 13 April 2023 yang menyebut soal krisis air sawah di tiga kecamatan tesebut.

Wakil Ketua DPRD tersebut meminta Pemkab Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) mempercepat realisasi pembangunan daerah irigasi persawahan. Selain itu, LKPJ dibahas selama 5 hari 4 malam oleh DPRD dan Pemkab di Hotel Royal Palm, Jakarta, Selasa – Sabtu atau 28 Maret -1 April 2023.

“Emang itu gak Pake uang rakyat (APBD). Baru bulan kemaren dibahas, masa udah lupa,” ujar putra kelahiran Desa Kubang ini, sambil menegaskan “Masa Rekomendasi DPRD enggak didengar, dianggap omong kosong. Kalo gak ada tindakan, nanti kami Demo aja sekalian.”

Teguh menilai, sebagaimana ketentuan Pasal 62 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menjamin ganti rugi terhadap petani yang mengalami gagal panen.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Irigasi sebagai peraturan turunan UU No.41 tahun 2009, Bupati membentuk Komisi Irigasi.

Kata Teguh, sampai detik ini pihaknya masih mempertanyakan peran dari komisi tersebut. Apakah hanya sebuah formalitas. Faktanya, masih banyak irigasi yang bermasalah bahkan tidak memiliki aliran air sehingga menyebabkan gagal panen pada lahan sawah dan gangguan kegiatan pertanian lainnya.

“Pengabaian permasalahan ini adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat,” tegasnya.

DBMSDA Kab Tangerang

Sekretaris DBMSDA Kabupaten Tangerang, Solehudin yang dihubungi MediaBanten.Com memitan agar konfirmasi ke Kepala UPT Dinas Sumber Air Wilayah V Kabupaten Tangerang bernama Agung Rumedi.

Agung Rumedi menuturkan, berdasarkan foto-foto yang disodorkan wartawan, irigasi yang dipersoalkan tersebut merupakan saluran tersier Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung. Namun dia berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Analisa sementara adalah Saluran Induk dari Ranca Sumur sedimen tinggi. Pintu air di Saluran Induk ke arah Cirabak, Pintu untuk membuangan lumpur tidak berfungsi atau rusak semua. Sehingga menyebabkan sedimen atau lumpur tidak bisa dibuang yang berakibat air yang mengalir di Saluran Induk menuju Hilir terhambat,”jelasnya. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button