Pemerintahan

Pemprov Akan Berdialog Soal Raperda RTRW Banten Tahun 2022 – 2042

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan berdialog secara mendalam dengan DPRD Provinsi Banten serta semua pihak terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2022-2042.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi publik terkait Raperda tersebut, namun tetap membuka ruang kepada semua pihak untuk dapat memberikan masukan.

“Kami akan dialog betul secara mendalam kebutuhan kita untuk merubah RTRW ini, dalam rangka sebesar-besarnya kemakmuran atau kemanfaatan bagi masyarakat, itu sedang diurai melalui tahapan yang terkoordinir di Pansus (Panitia khusus),” ucap Al Muktabar, Selasa (8/3/2022).

Ia juga menuturkan dengan aspek mandatory oleh berbagai amanat perundang-undangan terbaru, sehingga diperlukan penyesuaian terkait Rencana Tata Ruang Wilayah di Provinsi Banten.

“Aspek mandatory oleh berbagai amanat perundang-undangan yang kekinian yang perlu akselerasi disesuaikan,” katanya.

Dia juga memastikan akan melihat bagaimana kondisi objektif terkait Raperda itu sendiri, lantaran tujuan dari Raperda tersebut untuk dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Tentu kami akan melihat kondisi objektif lapangan, hal besarnya untuk kemanfaatan masyarakat dalam rangka peruntukan ruang ini,” imbuhnya.

Sekda juga menyampaikan pihaknya akan terus mengikuti alur yang dilakukan oleh Pansus DPRD Provinsi Banten.

“Kami akan mengikuti alur itu secara bersama-sama, dan bila mana publik ingin merespon itu sangat terbuka untuk memberikan pemikiran dan pendapat tentang kesempurnaan upaya kita terhadap peraturan ini,” pungkasnya. (Rilis Biro Adpim Banten / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button