Penetapan Gubernur Banten Terpilih, KPU Banten Tunggu Gugatan Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten belum bisa menetapkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, karena masih menunggu apakah ada gugatan Pilkada Banten 2024 atau tidak ada.
Gugatan Pilkada ini bisa dilihat dari buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konsitusi (MK), demikian dikemukakan Akhmad Subagja, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten, Kamis (12/12/2024).
Akhmad Subagja mengatakan, KPU Banten menunggu BRPK dari MK sebelum melakukan penetapan pasangan calon terpilih apabila di Pilgub Banten tidak terdapat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
“Mekanismenya kami menunggu BRPK dari MK kalau tidak ada sengketa. Nah itu belum keluar,” katanya.
Hal tersebut dilakukan, untuk memastikan apakah di Pilgub Banten terdapat sengketa PHP atau tidak. Setelah BRPK diterbitkan oleh MK, selanjutnya KPU Banten juga menunggu surat edaran dari KPU RI terkait daftar nama-nama daerah yang terdapat sengketa PHP.
“Apabila tidak terdapat sengketa Pilgub Banten di dalamnya, maka KPU Banten bisa menetapkan pemenang. Tapi kalau ada sengketa, kita menindaklanjuti, bersidang di MK,” tuturnya.
Berdasarkan website MK RI hingga pukul 13.00 WIB, di wilayah Provinsi Banten hanya terdapat tiga daerah yang terdapat sengketa PHP yaitu Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan, Pemilihan Bupati Serang, dan Pemilihan Bupati Pandeglang.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyatakan Pasangan Calon nomor urut 2, Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah memperoleh suara sah sebanyak 3.102.501 suara. (55,88%) (Baca: KPU Banten: Andra – Dimyati Raih Suara Sah 55,88 % dan Airin – Ade 44,12%).
Sedangkan Pasangan Calon nomor urut 1, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi memperoleh suara sah sebanyak 2.449.183 suara (44,12%).
Demikian dikemukakan Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan yang menyampaikan hasil rekaptiluasi hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang dilakukan di Aula KPU Banten, Kota Serang, Sabtu (7/12/2024).
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Banten dan secara bergiliran dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Banten serta dihadiri Forkopimda Provinsi Banten. (Desi Purnama Sari – LKBN Antara)
Editor Iman NR








