Mozaik

Penghuni Wakaf Masjid At-Tsauroh Kota Serang Tolak Relokasi

Sebagaian dari 109 warga Kantin yang menghuni tanah wakaf Masjid Agung At-Tsauroh, Kota Serang menolak relokasi jika kesejahteraan paska dipindahkan tidak diperhatikan.

Yudi (49) yang mengaku warga RT 02/ RW 08 Lingkungan Kantin mengatakan, Pemkot Serang tidak pernah membicarakan soal relokasi tersebut. “Ujug-ujug

“Jangan ujug-ujug direlokasi. Kapan Pemkot Serang bicara dengan kami. Saya juga tahunya dari kabar yang beredar, termasuk media,” kata Yudi.

Pernyataan Yudi yang mengaku mewakili warga itu dikemukakan saat pertemuan warga dengan Yayasan Masjid At-Tsauroh dan PT Seminung Jaya Properti, perusahaan perumahan yang akan menyediakan rumah bagi korban relokasi di Masjid At-Tsauroh, Kota Serang, Selasa (30/8/2022).

Menurutnya, keinginan masyarakat Kantin, pemkot Serang harus memikirkan masa depan warga kantin. Karena mayoritas warga kantin tidak mampu dan juga kerjanya pun serabutan.

Belum pernah ada duduk bersama, tidak pernah disentuh, baru hari ini ada duduk bersama. Warga Kantin menolak untuk direlokasi, namun intinya kami tidak anti pembangunan, tapi kalau duduk bersama dengan musyawarah pasti kan ada solusi,” tegasnya.

Ketua Yayasan Masjid Agung At-Tsauroh, Sanwani menuturkan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari amanah Walikota Serang, Syafrudin dan orang yang mewakafkan tanah. Pemkot Serang hanya mendukung terhadap pemanfaatan tanah wakaf.

“Kami bertemu dan duduk bersama dengan warga Kantin, baru tahap awal, hanya bersilaturahmi, belum sampai ke inti, nanti ada pertemuan selanjutnya. Kami mendepankan musyawarah,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 109 keluarga yang menghuni tanah wakaf Masjid Agung At-Tsauroh, Kota Serang direlokasi. Tanah wakaf itu akan direvitalisasi agar kawasan tersebut menjadi indah, aman dan nyaman (Baca: Pemkot Serang Relokasi 109 Penghuni Tanah Wakaf At-Tsauroh).

Untuk kepentingan relokasi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Yayasan Masjid Agung At-Tsauroh dan PT Seminung Jaya Properti di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (23/8/2022).

Keterlibatan PT Seminung Jaya Properti dalam perjanjian ini untuk menyediakan rumah yang akan ditempati warga yang terkena relokasi.

Perjanjian kerja sama terkait penyediaan hunian untuk relokasi warga lingkungan kantin penghuni kawasan Masjid Agung At-Tsauroh yang merupakan progres selanjutnya sejak pembangunan landscape masjid Agung At-Tsauroh.

Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, relokasi ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan. Jumlah warga yang menempati tanah wakaf sebanyak 109 keluarga.

Syafrudin membenarkan, PT Seminung diharuskan menyediakan rumah untuk warga yang terkena relokasi. Pemkot Serang membayarkan uang muka rumah untuk warga tersebut. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button