Hukum

Polda Banten Bongkar Kejahatan Jalanan, 5 Pelaku Ditangkap

Polda Banten membongkar jaringan aksi kejahatan jalanan. Hasil pengungkapan tersebut, 5 pelaku berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers mengatakan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 5 pelaku yang merupakan residivis dan aksinya sebagai pelaku kejahatan jalanan.

“Para pelaku ini terlibat aksi Curas (curian dengan kekerasan) dan mengambil barang di mobil yang telah digembosi,” ucap Shinto di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (6/1/2022).

Shinto menjelaskan, penangakapan dilakukan sejak 29 Desember 2022 lalu, dan saat ini masih dilakukan pengembangan.”Para pelaku ini sebagian besar dari Sumatera Selatan, dan sudah melakukan sepuluh kali,” terangnya.

Selanjutnya Shinto Silitonga mengatakan para tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk ke bank untuk memantau calon korban dengan berpura-pura ingin bertransaksi.

Pelaku memilih calon korban dengan melihat nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar, memberikan ciri-ciri nasabah untuk diikuti di parkiran dan saat berkendara, dan menggemboskan mobil nasabah di jalan lalu memecah kaca mobil nasabah untuk mengambil uangnya.

“Dari hasil penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti, yaitu 6 unit Handphone, 3 Unit Kendaraan motor 1 unit Honda Supra dan 2 unit Honda Vario Warna hitam, 5 unit helm, 1 buah topi pelaku dan pakaian serta sandal yang digunakan pelaku, kendaraan motor yang digunakan oleh para tersangka merupakan hasil dari kejahatan begal,” katanya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro menjelaskan peran para tersangka dalam aksinya melakukan perannya masing-masing.

“IS (38) sebagai pemantau, JS (32) berperan memantu didepan Bank, KH (31) berperan memantau dan membonceng tersangka IS, SS (24), HR (38) berperan masuk kedalam Bank memantau calon korban, semantara BY sebagai eksekutor yang memecahkan kaca saat ini masih Buron atau DPO,” kata Akbar.

Akbar mengatakan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi keberadaan pelaku IS (38) di daerah Perumahan Taman Mutiara Kota Serang.

“Dari hasil pemantaun, didapatkan data bahwa kelompok tersebut sudah melakukan pencurian dibeberapa TKP yaitu Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Lebak di depan garasi Rumdin Waka Polres Lebak.

Setelah mendapatkan alat bukti dan petunjuk lainnya Tim Resmob berhasil menangkap tiga TSK yaitu IS (38), JS (32) dan KH (31) di kediamannya masing masing,”ujar Akbar.

Akbar menambahkan, setelah menangkap sejumlah tersangka, Tim Resmob melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya, SS (24) dan HM (38) yang diketahui berada di Palembang, Sumatera Selatan.

“Terhadap kelima tersangka resedivis diancam pasal berlapis. Atas perbuatannya dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun,” kata Shinto Silitingo. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button