Hukum

Polda Banten Tangkap 9 Sindikat Ganja Aceh dan Sita 159 Kg

Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap sembilan orang yang diduga bagian sindikat pengedar ganja Aceh, Jakarta dan Bogor. Polda juga menyita ganja 159 Kg yang diamankan di Res Are Tol Tangerang-Merak.

“Tersangka ini saling berbagi peran, ada pengirim, pengawas dan penerima,” kata Irjen Pol Fiandar, Kapolda Banten dalam jumpa pers di Mapolda Banten di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis (3/7/2020).

Kesembilan tersangka itu diberi inisial SP (33), RN (31), MN (43), HN (39), FR (39) yang merupakan warga Aceh, BY (35), YN (30) dari Jakarta serta AS (37), MR (31) dari Bogor. Kesembilan orang diamankan di Serang, Jakarta dan Bogor dengan peran masing-masing.

Penangkapan para tersangka berawal pada Kamis (23/7/2020) di rest area yang masuk wilayah Cipocok, Kota Serang. Setelah masuknya informasi akan ada pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta. Tim dibentuk dan melakukan pemantauan sejak 3 bulan lalu mulai dari Aceh sampai ke tempat pengiriman di Jakarta dan Bogor.

Menyeberang Bakauhauni-Merak

“Setelah menyebrang dari Bakauheni ke Merak, mereka tiba di lokasi rest area, kemudian melakukan tindakan ke beberapa tersangka,” ujarnya.

Dari situ, tim dari Direktorat Narkoba lanjutnya melakukan pemantauan pengiriman sampai ke penerima di Cideng, Jakarta Pusat. Namun sebagian barang haram itu oleh tersangka kemudian dikirim ke wilayah Parung, Bogor.

Para tersangka dengan peran masing-masing ini memperoleh keuntungan sendiri. Ada yang mendapat Rp 2,5 juta dari setiap Kg yang berhasil disebarkan. Secara keseluruhan, untuk proses transportasi pengiriman ganja ini mereka mendapatkan upah Rp397 juta.

Sindikat ini menyembunyikan ganja dalam sebuah peti dan panel sinyal untuk mengelabui petugas di lapangan. Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan jaringan lebih besar di Jakarta dan Aceh.

Para tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal sampai pidana mati.

Baca:

Bongkar Sindikat

Dirnarkoba Polda Banten Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan proses membongkar sindikat ganja antar daerah ini. Awalnya, kepolisian melakukan penggeledahan truk kargo ekspedisi berisi ganja di rest area Tol Tangerang-Merak. Tim katanya menemukan ada 159 kg ganja yang disembunyikan di peti dan panel penguat sinyal.

“Pihak kargo tidak mengetahui sehingga mereka mengantar semua barang (ganja),” kata Susatyo kepada wartawan di Polda Banten, Serang, Kamis (30/7/2020).

Dari situ, ganja kemudian dikirim oleh kargo ke daerah Cideng di Jakarta Pusat dan dilakukan pengambilan oleh seorang pengawas dan pengambil barang. Ia mengakut barang menggunakan jasa angkutan online untuk diserahkan ke penerima di Bogor.

“Kami menangkap pengawasnya dan dia mengambil jasa angkutan online, tapi sopir tidak tahu,” ujarnya.

Dari situ, barang sendiri kemudian dibawa ke Parung dan ditangkaplah penerima di sana. Menurutnya, ke sembilan orang sindikat ini tidak saling mengenal satu sama lain. Mereka mengggunakan sel terputus untuk menyebarkan ganja.

Para tersangka sendiri adalah SP (33) tahun yang mengirim di Aceh dan ditangkap di sana. Rekannya yaitu RN (31) pengawas, MN (43) sebagai pengepul di Aceh, HN (39) penyemput di kantor ekspedisi, dan FR (39) sebagai pembungkus. Untuk penerima di Jakarta yaitu By (35) dan YN (30), semenyara sindikat yang di Bogor yaitu As (37) dan MR (31).

“Mereka tidak saling mengenal, mereka sel terputus antara penerima dan pengirim,” ujarnya. (Rivai Ikhfa)

Iman NR

Back to top button