Polres Lebak Sita 24.000 Liter Minyak Goreng di Rumah Warunggunung
Polres Lebak menyita 24.000 liter minyak goreng yang diduga ditimbun dan truk merek Hino di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Polisi juga menahan MK (31) yang diduga melakukan penimbunan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/2/2022) menyebutkan, penggerebekan rumah yang diduga tempat penimbunan minyak tersebut terjadi pada Jumat (25/2/2022).
Katanya, kasus penimbunan minyak goreng ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi TKP.
“Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap,” kata Shinto.
Dalam penyelidikan, diketahui jumlah barang bukti yang berada di dalam gudang sebanyak 2.000 kardus dengan kemasan variasi kemasan 1 liter dan 2 liter. Total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter.
“Selain minyak tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut,” tambah Shinto.
MK (31), terduga penimbun minyak goreng mengaku membeli minyak tersebut Rp164.000 per kardus. Harga itu ditambah dengan ongkos angkut ke Warunggunung Rp2.000 per kardus. Total pengeluaran MK Rp166.000 per kardus.
MK mengaku menjual minyak goreng itu secara canvasing ke warung atau toko di Rangkasbitung dan sekitarnya di Kabupaten Lebak. Harganya Rp170.000 – Rp175.000 per kardus.
MK juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya dengan harga Rp14.500 sampai Rp15.000 per liter. “MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng,” ucap Shinto.
Terduga penimbun itu mengaku mendapatkan minyak goreng dari salah satu toko di Kota Serang.
“Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini,” ujar Shinto.
Shinto menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku jika terbukti pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pasal itu menyebutkan, pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Polisi melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut dengan meminta ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten.
“Meski dilakukan penegakan hukum, Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goteng itu kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” kata Shinto.
Shinto Silitonga mengatakan jika Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto memerintahkan fungsi Reskrim di Polda dan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pokok yang berorientasi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
“Kapolda Banten memerintahkan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pangan pokok untuk mendapatkan keuntungan yang besar,” tutup Shinto. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)