Presiden RI Minta Mentan Revisi Ketentuan Pupuk Bersubsidi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi minta Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk revisi aturan terkait pupuk bersubsidi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam peraturan itu, pupuk bersubsidi semulanya ada 6 jenis diubah jadi 2 jenis yakni urea serta nitrogen, phosphate, dan kalium (NPK).
“Presiden hari ini menegaskan pupuk organis harus masuk kembali dan Menteri Pertanian harus mengubah PP Nomor 10 itu setelah sebuah proses – proses yang dilakukan secara cepat,” tandas Mentan.
Hal tersebut disampaikan Mentan Syahrul saat mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/04/2023).
Sementara itu, Presiden menekankan, ketersediaan pupuk khususnya untuk pangan strategis sangat krusial untuk jamin ketahanan dan kualitas pangan.
Penggunaan pupuk organis tak hanya akan meningkatkan produktivitas pertanian di Indonesia, tetapi dapat menjaga tingkat kesuburan tanah.
Dikatakan Mentan, pupuk yang pertama adalah kesuburan tanah dan pupuk tersebut sekaligus merupakan pengisian dari buah dan tentu hasil.
Oleh sebab itu, lanjut Mentan, kebijakan pupuk harus ditata lebih efektif, lebih maksimal dengan tentu gunakan berbagai instrument – instrument yang lebih terbaharukan.
Selain itu, Presiden Jokowi pun meminta Mentan agar memacu produktivitas produsen pupuk organik khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Negara juga perintahkan Mentan Syahrul untuk membuat percontohan berbasis komunitas atau asosiasi dan meningkatkan riset dan pelatihan untuk pengembangan pupuk organik. (Setkab)
Editor: Abdul Hadi











