PT ABS Disomasi 3 Karyawan, Diperlakukan Seenaknya
PT Asphalt Bangun Sarana (ABS) disomasi 3 karyawannya karena merasa diperlakukan sewenang-wenang. Dua surat somasi sudah dilayangkan kantor advokat Saparudin, SH dan Rekan sebagai kuasa hukumnya.
Sesuai dengan sertifikat kompetensinya, M Rosid, Omanudin dan Sutisna bekerja sebagau sekuriti PT ABS, Kota Cilegon. M Rosid bekerja dari tahun 2014, Omanudin dari tahun 2010 dan Sutisna dari tahun 2014.
Tetiba ke 3 karyawan itu dipindahkan posisinya menjadi assisiten driver atau disebut kenek di Depo Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Perubahan posisi ini melalui surat PT ABS No 094/SK/ABS/IV/2022.
“Tentu saja klien kami menolak. Pertama, sertifikat kompetensinya Sekuriti. Dipindahkan ke kenek, demosi namanya. Turun jabatan. Kedua, posisi baru berlokasi di Palembang, Sumsel,” kata Puji Santoso, kuasa hukum.
Diduga disebabkan penolakan posisi baru, ketiga karyawan PT ABS tersebut menerima draft Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja yang sudah ditanda-tangani oleh Assistant HRGA Manager. Draft ini diterima tanggal 3 Agustus 2022.
“Dipindahkan saja tidak mau, apalagi diberhentikan. Eh malah diskorsing,” ujar Puji.
Pada 3 September 2022, M Rosid, Omanudin dan Sutisna menerima surat skorsing dari PT ABS. Surat skorsing itu tertanggal 4 Agustus 2022.
“Disodori PHK tanggal 3 Agustus. Ditolak. Besoknya, 4 Agustus sudah ditandatangani surat skorsing. Kenapa surat skorsing baru sampai tanggal 3 September, kan aneh. Ada apa ini,” ucap Puji.
Dua hari kemudian (5/9), PT ABS secara sepihak merotasi M Rosid, Omanudin dan Sutisna dengan cara membuat Surat Keputusan (SK) tambahan atau perubahan terhadap SK masing-masing. Isinya merotasi ketiga karyawan tersebut.
“Apa yang dilakukan PT ABS ini jelas sewenang-wenang. Demosi, skorsing dan rotasi dilakukan tidak berdasarkan mekanisme yang berlaku. Terlihat secara terang-benderang didasarkan like and dislike,” ungkap Puji.
Beredar isu, ketiga karyawan tersebut terlalu banyak mengetahui persoalan-persoalan PT ABS.
Persoalan yang dapat membahayakan posisi PT ABS sebagai badan hukum usaha. Sehingga ketiga karyawan tersebut diduga dibuat tidak pindah.Diduga bertujuan agar ketiga karyawan tersebut mengundurkan diri.
(Ucu Nur Arif Jauhar / Editor: Abdul Hadi)