Puluhan Pelaku Ekraf di Pandeglang Siap Daftarkan Kekayaan Intelektual
Puluhan pelaku Ekraf atau ekonomi kreatif di Kabupaten Pandeglang mengaku segera mendaftarkan merek dan karya intelektualnya ke Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Hal ini terungkap pada kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual untuk Pelaku Ekraf di Kabupaten Pandeglang, yang digelar di salah satu hotel di kota Pandeglang, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan yang merupakan bagian dari pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PSDP & Ekraf), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang ini, diikuti puluhan pelaku ekraf sub sektor kriya, kuliner, fesyien, radio dan televisi, fotografi, seni pertunjukkan, musik serta desain komunikasi visual.
Menurut Kepala Bidang PSDP & Ekraf, Disparbud Kabupaten Pandeglang, Mia Maulani Rizki, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang perlunya pelaku ekraf melindungi produk dan hasil karyanya secara hukum.
“Kami hadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, agar peserta paham tatacara pendaftaran merek dan karyanya. Kami berharap, produk ekraf Kabupaten Pandeglang terdaftar di HKI,” jelasnya.
Sementara Kepala Disparbud Kabupaten Pandeglang, Budi Suhardiman Januardi mengatakan, kreativitas merupakan modal untuk terus mengembangkan diri dan usahanya. Sehingga modal tersebut perlu dilindungi secara hukum. “Kreativitas adalah modal, dan HKI adalah bentengnya,” kata Budi.
Di tempat yang sama, salah satu narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Hastuti Srikandini menjelaskan pentingnya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal untuk pengembangan industri kreatif.
Ia juga memaparkan bagaimana tata cara dan prosedur pencatatan kekayaan intelektual yang sangat antusias diikuti para pelaku ekonomi kreatif.
“Penting bagi para pelaku ekraf melindungi merek dan karyanya, karena itu merupakan kekayaan intelektual. Jika tidak, bisa jadi karyanya diaku atau diambil pihak lain,” katanya. (NS Amdan)











