Rangga: Gagasan Pembangunan Al Muktabar Punya Dasar Hukum
Dr Rangga Galura, Koordinator Pusat Pengendalian Penjaminan Mutu Kualitas Pendidikan Untirta Serang meminta berbagai pihak tidak gegabah untuk menilai gagasan pembangunan dari Pj Gubernur Banten tidak memiliki dasar hukum atau tidak ada dalam rencana pembangunan daerah (RPD).
“Itu Pj Gubernur Banten, saya yakin ada dasarnya. Landasannya bukan hanya merujuk RPD Provinsi Banten, tetapi ada pada RPN atau rencana pembangunan nasional,” kata Rangga Galura, Minggu (14/8/2022).
Rangga diminta tanggapan 100 hari kerja Al Muktabar menjabat Pj Gubernur Banten yang disoroti karena meluncurkan sejumlah gagasan rencana pembangunan yang dinilai tidak ada landasan dalam RPD Provinsi Banten.
Menurut Rangga, sebuah evaluasi harus diletakkan pada posisi tahapan yang sedang berlangsung dan rujukan dasar dari evaluasi yang akan dilakukan. Ini berarti penilaian tidak boleh serampangan dan tidak hanya berisi daftar tuntutan kebutuhan subjektif.
Kritik terhadap gagasan rencana pembangunan dari Al Muktabar antara lain membangun Kantor Penghubung dan fasilitas penginapannya di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Rencana pembangunan rest area atau tempat parkir di sekitar Pelabuhan Penyeberangan Merak untuk mengantisipasi arus mudik Lebaran setiap tahun.
Pengurangan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan cara merampingkan struktur organisasi tata kerja (SOTK) baru yang dilayangkan ke DPRD Banten.
Sekolah Menengah Terbuka yang kemudian menggunakan istilah Sekolah Metaverse. Istilah metaverse ini menimbulkan penafsiran yang salah soal sekolah terbuka dan sekolah masa depan.
“Terlalu gegabah untuk mengatakan bahwa PJ Gubernur menentukan dan melaksakan kemauannya sendiri,” ujarnya.
Dalam RPJMD Banten hingga tahun 2025, tanggungjawab PJ Gubernur saat ini berada pada tahap akselerasi untuk meingkatkan pembangunan di segala bidang menuju persiapan Provinsi Banten yang lebih modern, melalui isu strategis, yakni daya saing SDM, reformasi birokrasi dan penataan pemerintahan, daya saing ekonomi dan lingkungan hidup, ketahanan bencana serta perubahan iklim.
Dari posisi evaluasi tersebut, menurut Rangga, PJ Gubernur sebagai pejabat mandatory Presiden yang ditunjuk langsung, maka sudah bisa dipastikan bahwa gagasannya berdasarkan Rencana Pembangunan Provinsi Banten.
RPD Provinsi Banten itu menginduk kepada visi dan misi Presiden. “Di sini lah letak keunggulan lain dari sesi diskresi demokrasi, dimana Al Muktabar ditunjuk langsung sebagai PJ Gubernur oleh Presiden hingga menunggu Pemilu serentak,” katanya.
Artinya agak aneh juga dalam posisi transisi yang sudah disepakati oleh eksekutif dan legislatif (wakil rakyat) tiba-tiba digugat diskresi yang sudah disepakati.
Apa yang digagas PJ Gubernur dan terkesan tidak berdasar RPD, berasal dari kemauan Al Muktabar pribadi dinyatakan sebagai penilaian yang tidak tepat.
Prioritas pembangunan daerah yang digagas PJ Gubernur memiliki perencanaan dalam pembangunan daerah dan memiliki korelasi dengan prioritas pembangunan nasional.
Contohnya seperti nada sumir terhadap rencana pembangunan rest area di Cilegon. sesungguhnya program ini masuk ke dalam prioritas pembangunan pengembangan wilayah.
Itu merupakan upaya membangun pusat-pusat pertumbuhan yang tersebar, wilayah-wilayah yang saling tersambung dan ekonomi lokal yang semakin inovarif dan kreatif.
Hal ini ditujukan untuk menghubungkan antar wilayah dalam sistem transporasi nasional, sistem logistik nasional dan sistem informasi nasional, untuk menciptakan produktifitas, kesempatan kerja pendapatan dan peluang ekspor.
Begitu pula dengan kantor penghubung Provinsi Banten di IKN Kalimantan. Rencana itu bukan tanpa dasar.
Rencaba itu terkait Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan pada RKP 2023 yang diindikasikan sebagai proyek strategis Provinsi Banten tahun 2023-2026.
Ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Banten tahun 2023-2026. (* / Editor: Iman NR)