RUU Perampasan Aset, Wapres: Untuk Kepentingan Rakyat
Terkait pengesahan Rancangan Undang – Undang (RUU) Perampasan Aset, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya mendorong pengesahan RUU tersebut.
“Saya kira pemerintah sudah ambil langkah untuk menyusun RUU Perampasan Aset. Pemerintah juga akan mendorong pihak yang belum setuju agar memahami bahwa ini untuk kepentingan rakyat,” tegas Wapres.
Hal tersebut terungkap saat Wapres RI menghadiri Pengukuhan KDEKS Provnisi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Peresmian Kalsel Nasional Halal Fair 2023 di Halaman Kantor Gubernur, Kota Banjarmasin, Selasa (11/04).
Menurut Ma’ruf, upaya untuk berikan pemahaman kepada pihak – pihak yang belum setuju dengan RUU ini akan terus dilakukan, terlebih saat ini telah jadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
“Pemerintah akan terus berupaya agar yang belum setuju untuk bisa memahami karena ini hasilnya untuk rakyat,” tuturnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi WapresRI, Rabu (12/04/2023).
Wapres pun menekankan materi penting yang diatur dalam RUU tersebut merupakan terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dan merugikan negara.
“Hal penting itu pertama perampasan aset yang diperoleh dengan jalan yang tidak sah, artinya ada unsur korupsinya, nah ini harus dirampas dan diambil, sehingga uang negara bisa kembali ke negara,” katanya.
Lebih lanjut, menurut Wapres, bagaimana aset yang terbukti melanggar hukum ini berhasil disita dan dikelola dengan baik dan sesuai peraturan perundangan.
“Yang kedua adalah mengelola aset hasil rampasan, jangan sampai terbengkalai dan tak terurus, misalnya ada mobil, ada juga kebun, dan lain sebagainya, maka ini harus diatur,” tandas Wapres.
Editor: Abdul Hadi