Sampah Dibuang di Kantor Bupati Pandeglang, Protes Kerjasama Sampah Tangsel
Ratusan warga Kampung Bangkonol, Kabupaten Pandeglang kembali memprotes TPA Bangkonol dijadikan tempat pembuangan sampah Tangsel (Kota Tangerang Selatan) dengan cara menurunkan satu truk sampah di halaman Kantor Bupati Pandeglang, Rabu (20/8/2025).
Aksi itu menjadi simbol kekesalan warga terhadap nota kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, yaitu Kabupaten Pandeglang menerima pembuangan sampah Tangsel sebanyak 500 ton per hari.
Sejak pagi hingga siang mereka berorasi tanpa ada pejabat yang keluar, hingga akhirnya sampah berbau busuk dan mengandung cairan lindi dituangkan di pintu masuk kantor bupati.
Dalam orasinya, warga mempertanyakan keputusan Pemkab Pandeglang yang dinilai terburu-buru menerima sampah dari Tangsel.
Mereka menyoroti tidak adanya kajian dampak lingkungan (Amdal) maupun fasilitas penampungan lindi yang memadai.
Selain menolak kerja sama baru, warga juga mempertanyakan transparansi hasil kerja sama sebelumnya dengan Pemerintah Kabupaten Serang. Kerja sama yang sudah berjalan hampir dua tahun itu disebut tidak memberikan dampak nyata bagi perbaikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol,Kecamatan Koroncong,
Warga menilai janji pembenahan TPA tidak pernah terwujud, sementara kebijakan baru berpotensi memperparah kondisi lingkungan. Mereka menegaskan aksi ini menjadi peringatan serius bagi Pemkab Pandeglang agar segera mengambil langkah konkret.
Protes warga Bangkonol mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap pola pengelolaan sampah di Pandeglang yang dinilai abai terhadap kajian lingkungan sekaligus tidak transparan dalam pelaksanaan kerja sama antar-daerah.
Sebelumnya, tanpa banyak sosialisasi, ternyata Kabupaten Pandeglang akan menerima sampah Tangsel atau Tangerang Selatan sebanyak 500 ton per hari yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA( Bangkonol mulai akhir Agustus 2025 (Baca: Mulai Agustus, Pandeglang Jadi Tempat Pembuangan Sampah Tangsel 500 Ton / Hari).
Kesepakatan skema pengelolaan sampah ini, dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pengelolaan sampah kedua daerah, yaitu Kabupaten Pandegkang dan Kota Tangerang Selatan.
Pembuangan sampah Tangsel sebanyak 500 ton per hari ke Pandeglang ini diungkapkan Pilar Saga Ichsan, Wakil Walikota Tangerang Selatan yang disiarkan LKBN Antara, Minggu (27/7/2025). (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)








