Sengkarut Lahan Puspemkab Tangerang, Masih Cicilan Hingga Tahun 2024
Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang yang berdiri di atas lahan 56 hektar di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ternyata menempati lahan bermasalah, belum menjadi milik sendiri dan hingga 2024 harus membayar Rp180 miliar, terpaksa dicicil pelunasannya.
Pertanyaan yang sulit mendapatkan kepastian jawabannya adalah ada dimana sertifikat lahan Puspemkab Tangerang yang konon pernah dijaminkan ke bank oleh PT Panca Wiratama Sakti (PWS), pengembang perumahan setempat.
Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com hingga Selasa (21/3/2023) menyebutkan, persoalan lahan Puspemkab Tangerang itu berawal dari PT Panca Wiratama Sakti (PWS) yang mendapat izin membangun perumahan di Tigaraksa pada tahun 1990.
Atas pemberian izin itu, Pemkab Tangerang minta lahan fasilitas umum dan sosial dijadikan Puspemkab yang kini luasnya mencapai 56 hektar, termasuk sarana prasarana dan jalan. Konon PT PWS menyanggupi dan memberikan lahan tersebut.
Namun PT PWS dinyatakan pailit dan perumahannya disita sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.11/ pailit/2011 /PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sengkarut lahan Puspemkab Tangerang pun dimulai. Sebab sertifikat atas lahan Tigaraksa, termasuk yang ditempati Pemkab Tangerang dijaminkan ke bank oleh PT PWS. Berarti disita oleh pengadilan sesuai keputusan tersebut.
Namun hasil hitungan kurator negara melalui pengadilan tersebut menyatakan, lahan fasum dan fasos yang digunakan Pemkab sudah lebih dari hitungan, seharusnya hanya 45 hektar, bukan 56 hektar.
Dari 56 hektar lahan itu, 11 hektar memang Pemkab Tangerang wajib membayarnya dengan nilai Rp180 miliar, dicicil sejak tahun 2022 hingga tahun 2024.
Sisanya, 45 hektar dinyatakan sudah menjadi hak Pemkab Tangerang. Namun status hukum atas tanah yang 45 hektar pun masih dipertanyakan, apakah benar sudah milik Pemkab Tangerang dalam bentuk sertifikat atau bentuk lainnya.
Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemkab Tangerang harus mengalokasi anggaran dari APBD untuk mencicil tanah yang besarnya Rp180 miliar untuk lahan 11 hektar dari total 56 hektar.
“Pembayaran dilakukan bertahap. Kami berupaya menyelesaikannya sebelum rampungnya masa jabatan Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tangerang,” kata Ahmad Hidayat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang yang dihubungi MediaBanten.Com, Senin (20/3/2023).
Ahmad Hidayat membenarkan, belanja modal yang tercantum dalam APBD Kab Tangerang tahun 2023 sebesar Rp302,31 miliar atau naik 125 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun untuk cicilan lahan Puspemkab itu hanya Rp34 miliar tahap 2 dan Rp34 miliar tahap 3 yang dilaksanakan dalam tahun 2023 atau Rp68 miliar. Tahap 1 sudah pada tahun 2022. Tahun 2024 juga ada 2 tahap pembayaran ke negara.
“Selebihnya itu belanja modal berupa pembelian lahan untuk yang lain mulai dari sekolah, jalan atau sarana dan prasarana lainnya. Silakan ditanyakan ke masing-masing OPD,” katanya.
Kepala BPKAD Tangerang, Ahmad Hidayat mengatakan, Pemkab Tangerang sudah terlanjur membangun untuk keperluan gedung perkantoran dan lain-lain di atas lahan PT PWS tersebut.
Karena itu, Pemkab Tangeran berupaya lahan tersebut menjadi miliknya. Upaya itu dengan cara berkoordinasi dan meminta arahan baik dari Pemerintah Pusat, KPK dan Kemendagri RI untuk dimediasi dengan kurator negara.
“Alhamdulilah pada taun 2022, sudah turun keputusan bahwa lahan dibenarkan Pemkab Tangerang mempunyai hak atas lahan seluas 45 hektar,” ujarnya.
Setelah dihitung ulang, lahan yang ditempati Puspemkab ini luasnya mencapai 56 hektar atau ada kelebihan sekira 11 hektar. Agar menjadi milik sendiri, Pemkab harus membayar lahan itu ke negara sesuai penetapan kurator negara.
Lahan seluas 45 hektar yang ditempati Pemkab Tangerang, tidak perlu dibayar lagi karena itu merupakan kewajiban PT PWS menyerahkan lahan fasilitas umum dan sosial ke Pemkab.
“Kalau sekali pembayaran langsung Rp180 miliaritu kan enggak mungkin, karena APBD juga terbatas dan ada kebutuhan lain untuk pelayanan masyarakat dan pembanguan,” ujarnya.
Hingga saat ini, di atas lahan seluas 45 Hektar tersebut telah berdiri bangunan-bangunan besar dan permanen, seperti Gedung DPRD, Gedung Sekretariat Daerah, Gedung Badan Perencanaan Daerah, Gedung Badan Pengawasan Daerah, Gedung Lingkup PU Bina Marga, Kantor BPN, semua gedung tersebut berisikan instasi dinas di lingkup pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Selain itu, pemukiman dalam perumahan Tigaraksa serta Kantor Resor Kepolisian (Kapolres) Kabupaten Tangerang. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR