Edukasi

SMK Shohibul Muslimin Tolak Kelas Belajar Online SMAN dan SMKN

Pimpinan SMK Shohibul Muslimin, KH Tairman Elon menolak, rencana Pemerintah Provinsi Banten untuk melaksanakan kelas belajar online pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejurua Negeri (SMKN) yang tengah diminta persetujuannya ke Mendikbudristek RI.

Menurutnya, rencana kelas belajar online atau hybrid adalah usulan kebijakan yang sudah membuat resah terutama kepada sekolah SMA dan SMK swasta.

“Wacana ini sudah jelas usulan kebijakan yang sudah membuat resah. Akan membunuh sekolah-sekolah swasta, baik di lingkungan Kemendikbud bahkan lebih parah lagi di lingkungan Kemenag. Karena sekolah swasta adalah lembaga pendidikan terbanyak,” ucapnya, kepada MediaBanten.Com, Selasa (6/6/2023).

Menurutnya, rencana tersebut dasar dan analisanya hanya berdasarkan nafsu dan pasti akan berakibat fatal. Menonjolkan kelemahan dan aib pelayanan dunia pendidikan khususnya oleh Pemerintah Provinsi Banten.

“Monopoli APS, tidak memikirkan keberlangsungan sekolah-sekolah swasta. Seolah-olah sekolah swasta di anak tirikan. Padahal sekolah swasta berdiri tidak ada amanat undang undang,” paparnya.

“Dengan biaya sendiri, sekolah swasta didirikan atas dasar kepedulian dan keikhlasan dari tokoh-tokoh yang merasa terpanggil untuk ikut serta memajukan anak bangsa khususnya memajukan Provinsi Banten untuk mencerdaskan generasi penerus,” lanjutnya.

Dengan wacana tersebut, Tairman menyakini Kemendikbud akan lebih bijak dan akan menolak permohonan Pj Gubernur Banten. Karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan nomor 16 tahun 2033 tentang standar proses pendidikan.

Seharusnya, Pemprov Banten mencarikan solusi untuk sekolah sekolah swasta. Jangan membunuh sekolah swasta dengan wacana yang membuat resah.

“Carikan solusinya, misalkan gratiskan sekolah sekolah swasta bjsa juga bantu untul rehab sekolah sekolah yang sudah hancur, bantu sarana dan prasarananya, atau bisa juga mengirim guru guru negeri yang di gaji oleh negara,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengirimkan surat kepada Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tanggal 28 April 2023.

Surat itu bernomor 421/1460 -Dindikbud /2023 tentang Permohonan Rekomendasi Pembelajaran Hybrid /Blended Learning, Penambahan Kuota dan Rombongan Belajar pada SMAN dan SMKN. (Aden Hasanudi)

Editor Iman NR

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button