HeadlineHukumPolitik

Soal Baliho Kampanye Gubernur Banten, Bawaslu Kota Tangerang Akan Panggil Pelapor dan Terlapor

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Agus Muslim membenarkan, telah menerima limpahan perkara alat peraga kampanye (APK) berupa baliho Calon Presiden No.1 yang melibatkan Gubernur Banten, Wahidin Halim. Rencananya, sejumlah pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (21/1/2019).

“Kita akan memanggil para pihak untuk diminta keterangan pelapor dan terlapor. Agenda pemanggilan ini disusun setelah diadakan rapat Gakumdu (Gabungan Penegakan Hukum Terpadu),” kata Agus Muslim, Ketua Bawaslu Kota Tangerang yang dihubungi MediaBanten.Com, Sabtu (19/1/2019).

Ketua Bawaslu Kota Tangerang membenarkan, pemanggulan itu mulai dari pelapor, yaitu Fery Renaldi atas nama Tim Aspirasi Masyarakat Pendukung Prabowo Sandi (Tampung Padi) dan para saksi. Namun Ketua Bawaslu Tangerang tidak secara eksplisit menyebut akan memanggil Gubernur Banten, sebagai pihak terlapor. Hanya membenarkan pelapor dan terlapor akan dipanggil.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi membenarkan, perkara baliho kampanye Gubernur Banten itu dilimpahkan ke Bawaslu Kota Tangerang setelah Bawaslu Banten menggelar rapat Sentra Gakumdu Provinsi Banten. Alasan pelimpahan itu adalah kejadian perkaranya (locus deliciti berada di Kota Tangerang yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau di luar wilayah hukum Polda Banten.

Fery Renaldi dari Tampung Padi yang dihubungi MediaBanten.Com, Sabtu sore (19/1/2019) membenarkan telah menerima surat panggilan dari Bawaslu Kota Tangerang. “Waktu yang disediakan Senin sore. Saya akan datang ke Bawaslu Kota Tangerang,” kata Fery.

Baca: Dirlantas Polda Banten Talk Show Soal Tertib Lalulintas di Radio

Wahidin Halim selaku Gubernur Banten terancam pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta setelah dilaporkan Fery Renaldi dari Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo Sandi (Tampung Padi) (Baca: Fery: Gubernur Banten Terancam Pidana 3 Tahun dan Denda Rp36 Juta Soal Baliho).

Ancaman itu tertuang dalam laporan Fery Renaldi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait baliho kampanye pasangan nomor urut 1 Jokowi-KH Maruf Amin yang menggunakan foto Wahidin Halim. “Saya belum dipanggil oleh Bawaslu untuk mengklarifikasi laporan tersebut,” kata Fery Renaldi kepada MediaBanten.Com, Rabu (16/1/2019).

Setidaknya, Fery melaporkan baliho yang terletak di depan Mall Tangcity dan RS Sintana, Kota Tangerang. Pada baliho itu terdapat foto Wahidin Halim bersama paslon nomo 1, Jokowi-KH Maruf.

Dalam laporan itu, Fery menyebutkan, Wahidin Halim selaku Gubernur Banten telah melanggar Undang-Undang No.7 tahun 2017 tetang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 283, 283 dan pasal 547. Selain UU, Wahidin Halim juga dituduh telah melanggar Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) No. 23 tahun 2018 pasal 70 jo. 71.

Pasal 70 PKPU itu berbunyi, Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.

Pasal 71 PKPU tersebut menyebutkan, (1) Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliput pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pelanggaran itu diancam dengan pasal 547 UU No.7 tahun 2017 yang menyatakan, Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat kepuhrsan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). (Aditiyawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button