Keuangan

Sri Mulyani: Dana Abadi Dukung Kemajuan Kebudayaan Capai Rp3 Triliun

Kementrian Keuangan dan Kemendikbudristek meluncurkan Dana Indonesia yang merupakan dana abadi untuk mendukung kemajuan kebudayaan secara stabil dan berkelanjutan. Hingga tahun 2022, dana itu berjumlah Rp3 triliun.

Dikutip dari laman Kemenkeu, dana Indonesiana adalah dana abadi yang dana pokoknya tidak akan dipergunakan untuk kebutuhan lain dan selamanya akan diinvestasikan khusus untuk bidang kebudayaan.

Dana pokok tersebut akan terus ditambah dan diakumulasikan dari tahun ke tahun.

Hasil dari pengelolaan dana pokok tersebut kemudian akan dijadikan sumber pendanaan untuk berbagai kegiatan ekspresi budaya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, dana abadi sebagai salah satu mekanisme untuk mengelola dana pendidikan termasuk didalamnya kebudayaan.

Filosofi dana abadi adalah mengamankan agar dana yang setiap tahun dialokasikan tidak hangus di akhir tahun, bisa dimasukkan dalam sebuah celengan/wadah.

“Kalau di dalam mekanisme negara, celengan itu namanya BLU, ini kita buatkan celengan namanya LPDP. Jadi setiap tahun kita taruh disini dananya,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara Merdeka Belajar yang dikutip MediaBanten.Com, Kamis (24/3/2022).

Menkeu mengatakan, sejak tahun 2020 Kementerian Keuangan mulai mengalokasikan Rp1 triliun untuk dana abadi kebudayaan yang ditempatkan di LPDP.

Pada tahun 2021 Kemenkeu memasukkan kembali Rp2 triliun sehingga saat ini jumlah menjadi Rp3 triliun.

“Dengan sekarang terbentuknya Dana Indonesiana ini, kita akan mampu untuk memenuhi janji Bapak Presiden untuk mencapai Rp5 triliun. Tahun depan kita harapkan akan bisa di replenish diisi lagi sehingga mencapai Rp5 triliun,” lanjut Menkeu.

Menkeu mengatakan, penggunaan dana abadi ini harus ditatakelolakan secara baik dan bisa dipertanggungjawabkan karena bersumber dari uang negara.

Pemanfaatan Dana Indonesiana tidak dirancang hanya oleh pemerintah, melainkan melibatkan pemangku kepentingan pada sektor kebudayaan dan melibatkan dewan pengarah program, serta komite seleksi substansi dengan unsur ahli di bidang kebudayaan, seniman, dan penggerak masyarakat bidang kebudayaan. (Kemenkeu / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button