Tanpa IMB, Satpol PP Segel Bangunan Tower BTS di Batu Ceper

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan tower base transceiver station (BTS) di RT 04/06, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Jumat (5/11/2021).
Penyegelan dilakukan oleh Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bidgakumda Satpol PP) Kota Tangerang.
Kepala Bidang Gakumda, Iwan mengatakan, penindakan digelar diawali oleh informasi dari warga terkait keberadaan pembangunan tower BTS. Setelah dilakukan penggalian informasi diketahui tower itu tidak berizin.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan ternyata benar pembangunan tower BTS tersebut belum memiliki ijin,” ungkap Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.
Iwan menegaskan, tindakan penyegelan dilakukan hingga pihak tower mau mengurus perizinannya. Kepada masyarakat luas jika ingin mendirikan bangunan di wilayah Kota Tangerang hendaknya menyelesaikan terlebih dahulu izin mendirikan bangunan.
Iwan menambahkan, pembangunan tower dihentikan dan disegel karena melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tatacara Penataan Menara Telekomunikasi.
Base Transceiver Station atau disingkat BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.
Fungsi BTS adalah mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi seperti telepon seluler, telepon rumah dan sejenis lainnya.
Sinyal radio tersebut akan diubah menjadi sinyal digital yang selanjutnya dikirim ke terminal lainnya menjadi sebuah pesan atau data.
Jadi BTS merupakan sebuah rangkaian yang memiliki peran untuk membantu masyarakat dalam berkomunikasi satu dengan yang lainnya yang terpisah oleh jarak dan waktu.
Instalasi BTS biasanya dilakukan pada sebuah tower, menara dan bangunan tinggi lainnya, agar sinyal yang dipancarakan dapat menjangkau area yang luas.
Biasanya penyedia layanan telekomunikasi atau perusahan operator akan membangun sendiri tower atau menara BTS mereka yang pada umumnya dibangun di atas tanah atau bangunan yang disewa oleh perusahaan operator tersebut.
Siapapun dapat menyewakan lahan atau bangunan yang dimiliki untuk disewakan kepada perusahaan operator termasuk masyarakat umum bahkan pemerintah. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: Iman NR)