Korupsi

Tb Chaeri Wardana, Narapidana Korupsi Juga Bebas Bersyarat

Tb Chaeri Wardana, adik Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten) ternyata termasuk yang diberikan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia merupakan salah satu dari 23 narapidana korupsi mendapat kebebasan tersebut.

Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rabu (7/9/2022) membenarkan Tb Chaeri Wardana termasuk yang mendapatkan bebas bersyarat.

Rika menjelaskan napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat berasal dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan Lapas Kelas I Sukamiskin.

Menurutnya dari 23 napi tersebut, yang langsung menjalani Pembebasan Bersyarat pada tanggal 6 September 2022, yaitu empat napi dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin.

Pembebasan bersyarat tersebut mengacu kepada pembaharuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang diundangkan pada 3 Agustus 2022.

Pembaharuan itu meliputi pemenuhan hak bagi narapidana dan tahanan yang meliputi pemenuhan hak dasar (hak tidak bersyarat) dan hak yang bersyarat.

Dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjelaskan narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan sejumlah hak.

Beberapa di antaranya yakni remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wawan sebelumnya terbelit sejumlah kasus korupsi. Di antaranya kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Dalam kasus ini, Wawan divonis lima tahun penjara karena terbukti menyuap Akil. Kemudian, Wawan juga divonis hukuman lima tahun penjara lantaran terbukti korupsi alat kesehatan untuk Pemprov Banten tahun anggaran 2012.

Terakhir, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga divonis satu tahun penjara karena terbukti menyuap Kalapas.

Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten yang menjadi narapidana kasus suap dan korupsi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, kemudian mendatangi Balai Permasyarakatan (Bapas) Serang, Selasa (6/9/2022) (Baca: Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat, Ziarah Ke Makam Ayahnya).

Ratu Atu datang ke Bapas Serang, sekitar pukul 16.50 WIB, ditemani anaknya, Andika Harzrumy (mantan Wakil Gubernur Banten) dan istri Ade Rosi (anggota DPR RI).

Sebelum ke Bapas Serang, Ratu Atut berziarah ke makam Ayah tercinta Hasan Sohib dan menengok ibundanya.

Ratu Atut pun merasa bersyukur bebas dari masa kurungannya dan bisa menghirup udara segar selama 7 tahun mendekam terjerat kasus korupsi. (BR / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button