Terlibat Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar, Staf Desa Ditahan Polres Cilegon
DS (47), mantan staf Desa Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang kini berada di ruang tahanan Polres Cilegon. DS diduga terliabat kasus korupsi dana desa Rp1,2 miliar yang dilakukan kepala desanya tahun 2016.
Kasus ini berawal dari penanganan kasus korupsi dana desa oleh Sukari, Kades Pulo Panjang tahun 2016. Kades itu sudah divonis 4,5 penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Sedangkan tersangka DS ditangkap pada Selasa (9/6/2020). Ketika itu, tersangka DS yang menjadi Staf Operator Dana Desa di Kecamatan Puloampel, sedang berada di rumah temannya di Kampung Ciujung Barat, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kanit III Reskrim Polres Cilegon, Iptu Choirul Anam mengatakan, penangkapan dan penahanan DS, merupakan hasil pengembangan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Pulo Panjang.
Baca:
- Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Pudar Ditahan Polres Serang
- Kejati Akan Tuntaskan Korupsi Genset RSUD Banten, Diskominfo dan JLS
- Polda Banten Selidiki Korupsi Waduk Karian dan Cikupa PLN
Operator Dana Desa
“Keterlibatan DS dalam kasus korupsi ini sebagai operator Dana Desa di Kantor Kecamatan Puloampel. DS sendiri berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil),” kata Anam saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cilegon, Jumat (19/6/2020).
Dikatakan Anam, dalam kasus korupsi yang menyeret Kades Pulo Panjang, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 miliar. Tersangka DS turut serta dalam kasus tersebut. Dalam perjalanannya, DS telah mengundurkan diri sebagai PNS pada tahun 2019, dan pergi ke Jakarta bekerja sebagai sopir taksi.
“Tersangka DS bekerja sebagai sopir taksi di Jakarta. Ketika masa pandemi corona, DS pulang ke kampung asalnya di Kabupaten Lebak. Dalam pengembangan, DS yang sempat buron selama 1,5 tahun, akhirnya berhasil kita amankan,”ujar Anam.
Sehubungan kasus yang menjeratnya, tersangka DS terbukti melanggar Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan terancam hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kita masih melakukan pengembangan. Saat ini hasil pengambangan baru bertambah satu tersangka yang mengaku ketika itu bertugas sebagai staf Kecamatan Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel,” ujar Anam.
Sementara dari pengakuan DS, ia bertugas jadi tim monitoring sebagai operator dana desa di kecamatan. Dalam surat tugas saya. “Saya diminta bantuan oleh desa untuk membuta surat pernyataan sesuai dengan surat tugas yang ada,” terang DS kepada penyidik. (yusvin)