TikTok Shop Tutup, Ini Tanggapan Menteri Kominfo
TikTok, layanan TikTok Shop berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce di Indonesia mulai hari ini, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB, setelah pemerintah melarang menggabungan layanan media sosial dengan ecommerce.
“Kami akan terus bekerjasama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan,” ungkap Tim TikTok Shop Indonesia dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (4/10/2023).
TikTok berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh pada pemenuhan pesanan baik yang telah maupun sedang berlangsung beserta dengan layanan pelanggan.
Sehingga, penjual masih bisa memproses pesanan yang sudah terjadi dan memastikan barang sudah diserahkan ke jasa logistik untuk dikirim ke para pelanggan.
Pesanan yang belum dikirim hingga 5 November 2023 akan secara otomatis dibatalkan oleh TikTok Shop Indonesia.
TikTik Shop juga akan mendampingi para pemilik akun alias penjual (seller) untuk melalui masa peralihan ini. Para penjual bisa menghubungi TikTok Shop melalu situs ini untuk bantuan lebih lanjut.
Melalui aturan ini, para pemilik akun TikTok yang biasanya bisa berjualan hanya bisa membuat dan membagikan konten untuk mempromosikan produk yang mereka jual.
Sehingga, penutupan akun TikTok Shop tidak akan mempengaruhi akun pribadi yang terhubung dengan akun TikTik Shop.
Tanggapan Menkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menanggapi penutup TikTok Shop menyatakan bahwa tindakan itu sudah sesuai dengan reguasi perdagangan melaui sistem elektronik.
Katanya, Sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada,” kata Budi kepada LKBN Antara.
Kemenkominfo memastikan secara rutin akan melakukan pengawasan terhadap semua platform digital yang saat ini menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.
Budi mengatakan, Kemenkominfo dalam hal menjalankan sanksi pemutusan akses untuk sebuah layanan PMSE tidak dapat bergerak sendiri dan hanya dapat melakukannya apabila menerima permohonan dari Kementerian atau Lembaga yang membidangi sektor terkait.
Maka dari itu koordinasi serta evaluasi bersama Kementerian atau Lembaga terkait menjadi hal yang penting, dalam hal PMSE koordinasi intens dilakukan bersama Kementerian Perdagangan.
Budi mengajak agar dapat memanfaatkan akses lain di platform-platform marketplace yang sudah beroperasi lama di Indonesia.Dengan demikian, kegiatan transaksi jual-beli secara daring dapat terus berjalan lancar.
“Kementerian Kominfo menghimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada, maupun melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi,” tutup Budi. (Rosyadi)
Editor Iman NR