Industri

Waduh, Garuda Indonesia Ajukan Kepailitan di Pengadilan AS

PT Garuda Indonesia Tbk mengajukan pailit ke Pengadilan di New York, Amerika Serikat, pekan lalu. Pengajuan ini diakui Irfan Setiaputra, Dirut Garuda Indonesia di DPR RI, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menjelaskan, pengajuan pailit di pengadilan New York bukan berarti PT Garuda Indonesia bangkrut.

Pengajuan kepailitan ini bertujuan untuk pengadilan AS mengakui hasil restrukturisasi dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang tengah dilakukan di Jakarta.

“Jadi, kami masuk chapter (bab) 15 untuk recognition. Ini saya sudah selesai PKPU loh. Teman-teman di unit hukum negara tersebut itu tahu ya kami sudah lakukan,” ungkap Dirut Garuda Indonesia, dikutip dari cnnindonesia.com.

Mengutip situs resmi Pengadilan AS, Bab 15 UU Kepailitan AS menyediakan mekanisme yang efektif untuk menangani kasus-kasus kepailitan yang melibatkan debitur, aset, penuntut, dan pihak lain yang berkepentingan yang melibatkan lebih dari satu negara.

“Interpretasi AS harus dikoordinasikan dengan interpretasi yang diberikan oleh negara lain yang telah mengadopsinya sebagai hukum internal untuk mempromosikan rezim hukum yang seragam dan terkoordinasi untuk kasus-kasus kepailitan lintas batas,” ujar pengadilan AS.

Sebelumnya, Garuda Indonesia lolos PKPU lantaran 347 kreditur atau 95,07 persen menyetujui proposal damai yang mereka ajukan pada tahap pemungutan suara pada Jumat (17/6/2022).

Jumlah kreditur konkuren yang hadir dengan total suara sebanyak 12.162.455. Rapat itu dihadiri 365 kreditur dengan total jumlah hak suara 12.479.432.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyampaikan proses ini menjadi penentu kesepakatan perdamaian (homologasi) antara Garuda dengan kreditur.

“Ini adalah momen penting bagi kami, karena salah satu BUMN yang menjadi entitas kebanggaan bangsa, Garuda Indonesia, telah menyelesaikan pemungutan suara dalam proses PKPU,” ujarnya.

Erick bersyukur pemungutan suara atau voting tersebut mendapatkan respons positif dari mayoritas kreditur. Berdasarkan hasil rekapitulasi voting, Garuda mencapai threshold suara yang menjadi syarat homologasi.

Menurutnya, hal ini tak lepas dari kerja keras dan dukungan banyak pihak, baik internal maupun eksternal.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para kreditur yang telah mendukung Garuda hingga ke titik ini,” imbuhnya.

Erick pun berharap dukungan tersebut terus mengalir hingga perseroan mulai melaksanakan langkah-langkah strategis yang telah dirancang dalam rencana bisnis ke depan. Dengan demikian, Garuda bisa menjadi entitas bisnis yang lebih agile, adaptif dan berdaya saing. (cnnindonesia / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button