Hukum

5 Bulan Bisnis Narkoba, Buruh Serabutan Dibekuk Polres Serang

HE (34) pengedar narkoba dibekuk personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Tersangka ditangkap di pinggir jalan otonom Situterate, Kecamatan Cikande, Senin malam (19/9/2022).

Tersangka merupakan warga Aceh yang tinggal di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Tersangka HE diamankan Tim Satresnarkoba saat menunggu konsumen di pinggir jalan otonom Situterate sekitar pukul 23.00,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Kamis (22/9/2022).

Yudha Satria menjelaskan penangkapan pengedar tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat.

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak melakukan penyelidikan pengedar narkoba.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, personil Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti satu kantong plastik berisi 400 butir pil hexymer dan 530 butir tramadol,”ungkap Yudha Satria.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka HE mengaku sudah 5 bulan menjual pil koplo. Tersangka yang merupakan buruh serabutan mendapatkan pasokan IR (DPO) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang.

“Mengaku sudah 5 bulan melakukan bisnis narkoba dengan alasan keuntungannya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Yudha.

Akibat perbuatannya, tersangka HE dijerat pasal 197 pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba karena pihaknya tidak akan mentolerir siapupun yang kedapatan memiliki maupun menggunakan narkoba apapun jenisnya.

Yudha Satria berharap sinergitas masyarakat dalam memberikan informasi harus ditingkatkan.

“Sesuai perintah pimpinan, komitmen kami adalah memberantas penyalahgunaan narkoba. Agar komitmen terwujud, sinergitas masyarakat harus ditingkatkan,”katanya.

(Yono / Editor: Abdul Hadi)

Yono

Back to top button