Bawaslu Banten Awasi Netraliltas ASN di Pilkada Serentak 2020
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian Bawaslu selama Pilkada Serentak 2020 di Banten, yang digelar di empat wilayah, yakni Kota Tangsel, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon.
Temuan dan hasil penyelidikan Bawaslu dalam Pilkada Serentak nantinya akan diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindak lanjuti pemberian sanksinya.
“Temuan netralitas ASN paling banyak di Cilegon dan Tangsel. Di Cilegon laporan dan temuan pelanggaran saja itu ada 12. Kami hanya bisa memberikan rekomendasi ke KASN, dan tahapannya masih panjang. Sehingga namanya belum bisa kita publish,” kata Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir, dikantirnya, Kamis (24/09/2020)
Begitupun jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu belum bisa berbuat banyak. Mereka akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Polri, TNI hingga Satpol PP untuk penanganannya.
Baca:
- Tim Balon Iye-Awab Bentuk Tim Awasi Kenetralan ASN dan Bantuan Covid
- Netralitas ASN Pada Pilkada Jadi Sorotan di Bawaslu Kabupaten Serang
“Belum ada kewenangan Bawaslu secara langsung untuk menangani hal itu, untuk pelanggaran protokol kesehatan. Kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk Perwal, Perbup atau Pergub. Kemudian kepolisian mengenai Kamtibmas nya. Kemudian melaporkan ke satgas covid-19 juga,” terangnya.
Mengenai polemik Cakada Kota Cilegon yang sempat dinyatakan positif oleh KPU Kota Cilegon kemudian hasilnya tidak di tulis dalam laporan kesehatan, Bawaslu menjelaskan kalau hal itu tidak menyalahi PKPU.
“Penanganannya memang agak berbeda, hasil test tambahan itu positif. Memang di dampingi berpakaian lengkap. IDI tetap menganut penanganan covid, sehingga tetap di anggap positif. Kemudian diperiksa oleh tenaga medis yang tidak beresiko kepada pemeriksa. Itu adalah test kesehatan tambahan yang tidak masuk ke PKPU,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)