Sebanyak 14.000 Pemilih Pemula Pilkada Tangsel Tak Punya KTP-El
Sebanyak 14.000 pemilih pemula dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El). Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat memberikan kemudahan proses perekaman dan pencetakan KTP-El.
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, para pemilih pemula dapat melakukan perekaman KTP-el dengan dasar genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
“Jadi saat hari H mereka mau mencoblos (menggunakan hak pilih), proses perekaman KTP bisa dilakukan sekarang. Misalnya saat ini usia mereka baru 16 tahun 9 bulan. Nah, itu diperbolehkan, tapi pencetakan KTP-nya nanti tanggal 9 Desember,” ungkap Dedi, Ahad, 4 September 2020.
Baca:
- Quo Vadis Program Pengobatan Gratis Pake KTP Banten
- Lapor Ke Polda Banten, Menduga KTP Hilang Digunakan Penjahat
Lebih lanjut pihaknya menargetkan hingga 9 Desember 2020 mendatang dapat mencetak seluruh KTP-el pemilih pemula yang jumlahnya mencapai 14 ribu tersebut. “Persyaratan cukup fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan akte lahir. Dan ada bukti tanda terima bahwa mereka sudah melakukan perekaman, dan tinggal diambil nanti saat usianya telah 17 tahun,” tuturnya.
Untuk mencapai target tersebut, Disdukcapil Tangsel telah menyediakan kuota pencetakan KTP-el sebanyak 700 per hari. Kuota tersebut khusus untuk pemilih pemula. “700 per hari untuk tujuh kecamatan. Berarti 100 kuota untuk setiap kecamatan,” imbuhnya.
Meski terbilang banyak, Dedi tetap optimis pihaknya mampu melayani pencetakan KTP-el bagi pemilih pemula tersebut. “Tentunya dengan partisipasi warga. Jadi warga yang datang ke kecamatan. Karena kita sudah sosialisasikan ke semuanya,” pungkasnya. (Rivai Ikhfa)