HeadlineKorupsi

Firli: Tak Akan Mundur Hadapi Kasus Pemerasan Mantan Mentan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan tidak akan mundur dalam perkara dugaan pemerasan mantan Mentan atau Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang disebutnya sebagai serangan balik dari para koruptor.

“Negara ini membutuhkan pengabdian terbaik seluruh anak bangsa dan seluruh penegak hukum untuk tidak mundur dari suatu hadapan tentang kebatilan, terutama menghadapi serangan balik para koruptor,” ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/11/2023).

Firli mengungkapkan tugas membersihkan Tanah Air dari segala bentuk korupsi bukan perkara mudah dan pasti akan mendapatkan perlawanan dari para koruptor, terutama dugaan pemerasan mantan Mentan tersebut.

“Demikian beratnya posisi saya ini ketika menghadapi serangan balik koruptor, apalagi ketika itu dihadapi dengan gagah berani dengan tanpa kenal lelah, tanpa kenal menyerah untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi dan pasti akan terjadi perlawanan dari para koruptor,” ujarnya.

Namun dia memastikan tidak akan ada insan KPK yang akan mundur menghadapi serangan balik dari para koruptor.

“Kami segenap insan KPK sudah mewakafkan diri kami untuk membersihkan negeri ini dari korupsi,” tegas Firli.

Untuk diketahui, Firli Bahuri hari ini telah memenuhi panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memberikan keterangan soal pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.

Firli kemudian memberikan pernyataan bahwa fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo itu diambil sebelum mantan Mentan itu berperkara di KPK.

“Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian, saat itu Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022, dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/10).

Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK sekitar bulan Januari 2023.

“Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak yang berperkara di KPK,” ujar Firlu.

Purnawirawan Polri berbintang tiga itu menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana dituduhkan sejumlah pihak. (Fianda Sjofjan Rassat – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Berita ini merupakan bagian kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediBanten.Com.

Iman NR

Back to top button