Polda Banten Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
11 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dan BBM pertalite berhasil diungkap oleh Polda Banten. dari pengungkapan ini sebanyak 15 orang tersangka diringkus.
Demikian yang disampaikan Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (31/1/2024).
AKBP Wiwin menyampaikan bahwa kasus tersebut dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten beserta Satreskrim Polres jajaran.
“Dari 11 kasus ini, Ditreskrimsus Polda Banten telah menangani 3 kasus, Polresta Tangerang menangani 1 kasus, Polres Lebak menangani 2 kasus, Polres Cilegon menangani 1 kasus, Polres Pandeglang menangani 1 kasus, Polresta Serang Kota menangani 1 kasus, dan Polres Serang 2 kasus,” jelasnya.
AKBP Wiwin juga menjelaskan modus para tersangka yaitu membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan surat rekomendasi oleh Dinas terkait untuk digunakan atau distribusikan kepada petani dan nelayan.
“Tetapi, para tersangka justru memperjualbelikan kembali kepada pihak yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi. Harga BBM Pertalite yaitu Rp10.000 dijual kembali Rp11.000 – Rp12.000,” ucapnya.
Sedangkan untuk Bahan Bakar Minyak jenis solar, kata AKBP Wiwin, para pelaku membeli dengan harga Rp6.800. Kemudian para tersangka menjual kembali dengan harga Rp7.500 – Rp8.500.
Setelah membeli dua jenis bahan bakar tersebut, para pelaku menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat ke SPBU.
“Kemudian para pelaku memindahkan dari tangki kendaraan ke jerigen dengan alat bantu selang ataupun pompa, dari hasil ini para pelaku menjual kembali ke pertamini yang ada di wilayah Serang Kota dan sekitarnya,” jelasnya.
Berdasarkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu, Wiwin menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa 10 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda tiga, 7 unit kendaraan roda dua, 2.343 liter BBM subsidi solar, 5.471 liter BBM Pertalite.
Tak hanya itu, AKBP Wiwin menjelaskan pihaknya juga menyita surat rekomendasi pembelian BBM subsidi, alat bantu berupa jerigen, dispenser pertamini, pompa, nota atau struk pembelian BBM dari SPBU, selang, dan corong.
Selain itu, para tersangka dikenakan pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pegganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang.
“Para pelaku dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ungkapnya.
Abdul Hadi