Politik

Nanang Supriatna Diperiksa Bawaslu Kab Serang Dugaan Politik Uang

Nanang Supriatna, Calon Wakil Bupati Serang nomor urut 01 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang atas dugaan money politic atau politik uang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon menjelaskan pemanggilan dan pemeriksaan Nanang Supriatna ini dilakukan karena adanya laporan yang diduga melakukan politik uang saat kampanye Pilkada 2024.

“Jadi, Pak Nanang kita panggil dan periksa ini sebagai terlapor dimana dalam dugaan laporannya ada pelaporan soal politik uang,” jelasnya, Selasa 8 Oktober 2024.

Kejadian dilaporkannya, kata Furqon, sejak tanggal 28 September 2024 saat kegiatan kampanye Nanang di Kramatwatu.

“Yang dilaporannya saat berada di Kramatwaatu, hampir 2 jam diperiksa oleh Gakkumdu dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Serang,” jellasnya.

Tak sampai disitu, Furqon juga mengatakan bahwa setelah melakukan klarifikasi pihaknya akan melakukan pembahasan bersama Gakkumdu.

“Tentu saja, kalau terbukti dan pasalnya terpenuhi bisa di diskualifikasi calon. Kalau secara formil materil terbukti ya,” tuturnya.

Meski dirinya tengah menjadi sorotan, tetapi Nanang Supriatna tidak memberikan komentar apapun soal pemeriksaan tersebut.

“Tar, tim kuasa hukum saja,” cetusny sambil meninggalkan kantor Bawaslu.

Tim Kuasa Hukum Bantah Politik Uang

Di sisi lain, Eki Wijaya Pratama, Tim Kuasa Hukum Nanang membantah kliennya melakukan money politic.

Menurut Eki, Calon Wakil Bupati Serang nomor urut 01 itu hadir di Kramatwatu memenuhi undangan dari DPP Perkumpulan Pemuda Peduli Industri.

“Itu tidak benar, klien kami tidak sama sekali membagikan uang apalagi berhubungan dengan kampanye. Sekali lagi, tidak membagikan uang, tidak berkampye jadi tuduhannya itu tidak benar sama sekali,” jelasnya.

Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button