Kemendikdasmen Buka Sekolah Bisa Usulkan Penerima Program Indonesia Pintar
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka peluang agar satuan pendidikan dapat mengusulkan nama penerima bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen Andhika Ganendra mengatakan pihaknya saat ini tengah memproses usulan kebijakan tersebut.
“Sehingga saya mengusulkan ke Ibu Sesjen untuk menambah kebijakan agar sekolah itu bisa ikut mengusulkan. Apabila ada yang tidak terusulkan, kan jauh soalnya dari mata Pemda atau DPR, nah sekolah itu nanti bisa ikut mengusulkan,” kata Andhika di Tangerang Selatan, Senin.
Dia menyampaikan hal itu usai memberikan pemaparan dalam kegiatan Dialog Kebijakan Kemendikdasmen di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Lebih lanjut, ia mengatakan jumlah penerima Program Indonesia Pintar pada dasarnya terbilang banyak, yakni kurang lebih sekitar 20 juta murid.
Namun begitu, dalam beberapa kasus, Andhika menambahkan penerima PIP tidak mengetahui jika dirinya berhak menjadi penerima dana bantuan pendidikan tersebut sehingga dana PIP kembali kepada kas negara karena tidak diambil oleh penerima.
Karena itu, ia berharap usulan kebijakan tersebut dapat meningkatkan akuntabilitas serta efektivitas penyaluran dana PIP.
Pada kesempatan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan PIP merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pendidikan siswa, khususnya mereka yang berasal dari kategori keluarga tidak mampu.
Oleh karena itu, pihaknya berharap pemanfaatan bantuan PIP tersebut dapat tepat waktu dan tepat sasaran.
“Kami berharap PIP ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” kata Suharti.
Sebagai informasi, selain melalui aplikasi SIPINTAR, murid juga dapat memeriksa status penerima PIP secara mandiri melalui laman resmi PIP dengan cara sebagai berikut:
1. Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id
2. Temukan kotak “Cari Penerima PIP”
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Tulis jawaban perhitungan angka yang diminta
5. Klik “Cek Penerima PIP”
6. Status penerima PIP akan muncul secara otomatis, termasuk status pencairannya.
(Oleh Hana Dewi Kinarina Kaban – LKBN Antara)










