HeadlineKorupsi

KPK Ultimatum Pemprov Banten, Rampungkan Ratusan Aset Lahan Tak Bersertifikat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Pemerintah Provinsi Banten atas tatakelola aset yang buruk, terutama aset lahan. Dari 1.528 bidang aset lahan, 343 di antaranya hingga saat ini belum bersertifikat.

Buruknya tatakelola aset tersebut mengancam kepemilikan aset berpindah tangan ke pihak lain. Sebagaimana yang terjadi pada aset Situ Rancagede Jakung, Kabupaten Serang yang hingga saat ini masih bersengketa di Mahkamah Agung (MA).

Ultimatum tersebut disampaikan KPK melalui surat bernomor B /439 /KSP.00 /70-73 /01 /2026 tertanggal 23 Januari 2026 tentang atensi hasil koordinasi pemberantasan korupsi tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Banten.

Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan data yang dilaporkan melalui sistem Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA), sertifikasi tanah milik Pemprov Banten pada tahun 2025 baru terealisasi sebanyak 97 bidang dari target 193 bidang atau sekitar 50,22 persen.

Sementara secara keseluruhan, jumlah tanah milik Pemprov Banten yang telah bersertifikat hingga 31 Desember 2025 tercatat sebanyak 1.185 bidang dari total 1.528 bidang. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 343 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan.

KPK menilai percepatan sertifikasi aset daerah penting dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah.

Dalam surat tersebut, KPK meminta Gubernur Banten untuk memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan sejumlah langkah perbaikan.

Pertama, melakukan inventarisasi data tanah dengan melibatkan seluruh OPD pengguna dan pengurus barang di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Kedua, melakukan pembaruan data aset tanah yang telah bersertifikat per 2 Januari 2026 sekaligus menetapkan target sertifikasi baru untuk tahun 2026.

Ketiga, meningkatkan koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengatasi berbagai kendala dalam proses sertifikasi aset daerah.

Pembinaan dan Pengawasan

Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan serta pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.

KPK juga mendorong pemerintah daerah untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara apabila terdapat aset tanah yang bermasalah.

“Berkonsultasi dan meminta pendapat kepada Kejaksaan Bidang Datun (Asdatun dan/atau Kasidatun) mengenai aset bermasalah jika diperlukan,” tulis KPK dalam surat tersebut.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi aset serta meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Dalam sejumlah kasus di berbagai daerah, aset pemerintah yang belum bersertifikat kerap menjadi sumber sengketa kepemilikan, bahkan berisiko dikuasai pihak lain apabila tidak segera memiliki kepastian hukum.

Salah satu contoh sengketa aset lahan terjadi pada Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan banding PT Modern Industrial Estate Cikande dalam perkara tersebut. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 148 /B /2025 /PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 10 September 2025.

Sebelumnya, PTUN Serang memutuskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten merupakan pemilik sah aset Situ Ranca Gede yang telah beralih fungsi menjadi kawasan pabrik di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 49 /G /2024 /PTUN.SRG yang dibacakan pada 20 Mei 2025 dengan amar menolak gugatan dari pihak PT Modern Industrial Estate Cikande.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait surat atensi dari KPK maupun langkah yang akan diambil untuk mempercepat proses sertifikasi aset daerah.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Sekretaris Daerah Banten Deden Apriandhi Hartawan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, serta Kepala Inspektorat Banten Siti Maani Nina juga belum mau merespons. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button