Korupsi

Ketua Ombudsman Ditahan Kejagung, Tersangka Korupsi Pertambangan Nikel

Baru enam hari dilantik perpanjangan Ketua Ombudsman RI periode 2026 – 2031, Hery Susanto langsung ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Utara tahun 2013 – 2025.

Hery Susanto ditangkap pada Kamis dinihari (16/4/2026) oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, langsung dibawa ke Gedung Bundar atau Kejagung. Tak lama, Hery sudah mengenakan rompi tahanan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman mengatakan bahwa Hery melakukan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Syarief mengatakan bahwa Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk dilakukan pengaturan guna membantu perusahaan tersebut dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Katanya, penyidik menemukan bukti bahwa PT TSHI berkomplot dengan Hery Susanto agar Ombudsman mengeluarkan surat sakti yang mengoreksi kebijakan kementerian terkait.

“Dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ungkap Syarief.

Intervensi kebijakan tersebut diduga kuat tidak gratis. Kejagung mengidentifikasi adanya aliran dana segar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM sebagai pelicin agar perusahaan tersebut bisa menentukan sendiri besaran setoran ke negara tanpa mengikuti aturan kementerian.

“Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah,” tambahnya.

Usai ditetapkan tersangka, Hery akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Tampak di lokasi, Hery keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 11.19 WIB.

Ia tampak mengenakan kaos berwarna biru muda dan celana abu-abu. Saat digiring petugas, ia hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan. (Dari Berbagai Sumber)

Iman NR

Back to top button