Hukum

Dirpolairud Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 90.000 Bibit Lobster

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten menggagalkan penyelundupan 90 .000 baby lobster di Pelabuhan Penyeberangan Eksekutif Merak, Cilegon, Sabtu dini hari (12/6/2021), sekitar pukul 03.00 wib.

Demikian penjelasan Dirpolairud Polda Banten, Kombes Pol Rustam Mansyur melalui Wadir Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid di Mako Ditpolairud Polda Banten. Sabtu (12/6/2021).

“Iya benar, tadi malam sekira jam 03.00 Wib Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten yang dipimpin langsung Kasubdit Gakkum Kompol Winarno telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan minibus merk Hyundai H-1 CRDI AT warna putih dengan Nopol B 1454 BB yang diduga akan menyelundupkan puluhan ribu benih lobster, melalui pelabuhan penyeberangan Merak Cilegon Banten,” katanya.

Abdul Majid menambahkan, pengungkapan kasus penyelundupan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat.

“Penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat, yang mana kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman baby lobster dari Pelabuhan Ratu, Bayah dan Binuangeun yang akan dikirim melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak menuju Pulau Sumatera. Sehingga berdasarkan informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat,” tambahnya.

“Dan dari hasil pemeriksaan kami menemukan barang bukti berupa 15 box sterofoam yang berisi benih bening lobster / benur (baby lobster) kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir,” lanjutnya.

Abdul Majid menjelaskan berdasarkan keterangan sopir yang berinisial M menerangkan bahwa muatan tersebut akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“Berdasarkan informasi dari supirnya, bibit lobster ini akan dikirim ke Kota Palembang. Dan tadi kita juga sudah cek bahwa pengiriman bibit lobster ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga merugikan negara sebesar Rp23 miliar,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, kata Majid, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 45/2009 tentang Perikanan. Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pengungkapan kasus penyeludupan bibit lobster oleh Ditpolairud Polda Banten.

“Saya sangat mengapresiasi atas kerja keras Ditpolairud Polda Banten yang telah berhasil menggagalkan penyeludupan bibit lobster ini. Dan ini merupakan pencapaian yang luar biasa,” ujar Edy Sumardi. (Rilis Bidhumas Polda Banten / Anggit Gunadi)


Kami mengharapkan DONASI ANDA untuk menyajikan artikel berkualitas. Klik tombol di bawah ini.
donate button

Iman NR

Back to top button