KPU Kota Serang Lakukan Verfak Balon Agus-Samsul Dari Perseorangan
KPU Kota Serang melakukan verifikasi faktual (verfak) ulang terhadap dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Agus Irawan Hasbullah dan Samsul Bahri. Kegiatan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Panwaslu Kota Serang nomor 110, tertanggal 18 Januari 2018. Rekomendasi ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono.
Dalam rekomendasi tersebut, KPU diperintahkan untuk melakukan verfak ulang di Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan sebanyak 10 orang; Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, sebanyak 6 orang; dan Kelurahan Masjid Priyai, Kecamatan Kasemen, sebanyak 10 orang. Total jumlah dukungan yang diverfak ulang sebanyak 26 orang.
KPU Kota Serang menggelar rapat teknis bersama PPK membahas rekomendasi tersebut. Rapat memutuska, verfak dilakukan serentak di tiga kelurahan tersebut, Jumat ( 19/1/2018), pukul 09.00 WIB.
“Sesuai aturan, KPU punya waktu tiga hari untuk menjalankan rekomendasi Panwaslu tersebut. Kami berkomitmen mentaati setiap regulasi kepemiluan, termasuk di dalamnya rekomendasi dari Panwaslu yang sifatnya wajib kita laksanakan. Rekom Panwaslu ini juga sudah kita koordinasikan dengan KPU Provinsi Banten. Dan perintah atas kami jelas, bahwa rekom itu wajib dilaksanakan,” kata Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin.
Baca: Warga Pamubulan Lapor Ke Ombudsman RI Soal Jalan Negara Dikuasai Swasta
Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri menerangkan, hasil dari verfak ulang akan direkap oleh KPU pada Sabtu, 20 Januari 2018 malam. Hasilnya akan diakumulasikan pada jumlah kekurangan dukungan dari bapaslon Agus Irawan-Samsul Bahri. Seperti diketahui, bapaslon Agus Irawan-Samsul Bahri harus menyerahkan minimal sebanyak 58.464 dukungan pada masa perbaikan persyaratan pencalonan, tanggal 18-20 Januari 2018.
“Nanti apapun hasil verfak ulang terhadap 26 nama tersebut akan kami akumulasikan ke jumlah kekurangan dukungan. Standar verifikasi faktual ulang ini sama dengan verfak saat penyerahan dukungan lalu. PPS mendatangi kediaman pendukung dan menanyakan ihwal kebenaran dukungannya. Secara khusus untuk kegiatan verfak ulang ini kami membekali PPS dengan alat kerja, absensi, dan surat pernyataan dari pendukung yang kita kunjungi. Verfak ulang harus didampingi oleh Panwascam dan atau PPL. Jika tim sukses atau LO bapaslon Agus-Samsul di kelurahan tersebut ingin mendampingi kegiatan verfak ulang maka kami persilahkan. Identitas 26 nama pendukung itu sebelum dibawa ke lapangan oleh PPS kita cek dulu di Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” kata Fierly.
Ketua PPK Taktakan Busron memastikan pihaknya akan mendampingi PPS Taktakan untuk melakukan verfak ulang. Busron berharap PPS bisa memaksimalkan waktu yang diberikan 2 hari oleh KPU untuk melakukan kegiatan ini.
Proses verfak ulang dimonitoring langsung oleh komisioner KPU Kota Serang Heri Wahidin dan M Hopip mendampingi PPS Masjid Priyayi. Durotul Bahiyah dan Akhmad Syarifudin mendampingi PPS Taktakan. Sementara Fierly MM mendampingi PPS Kagungan. (Adityawarman)