Hukum

Dirawat 4 Hari, Pembunuh Istri dan Anaknya di Kragilan Diperiksa Polisi

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan, polisi membawa SA alias Sup (44), tesangka pembunuh istri dan anak sendiri di Kragilan yang tengah dirawat di rumah sakit ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan awal itu dilakukan karena kondisi SA dinilai membaik setelah 4 hari menjalani perawatan akibat mencoba bunuh diri usai membunuh istri dan anaknya, Jumat (8/4/2022).

Bahkan RSUD Drajat Prawinara telah melakukan operasi terhadap luka pergelangan tangan kiri pembunuh istri dan anaknya itu, Sabtu (9/4/2022). Luka itu disebabkan upaya pelaku menghabisi nyawa sendiri dengan memotong nadi tangan kiri.

Pemeriksaan awal kepada SA dilakukan, Senin (11/4/2022), pukul 17.00 WIB, setelah penyidik kepolisian berkoordinasi dengan para dokter setempat.

“Penyidik telah meminta keterangan awal kepada pelaku dengan status sebagai tersangka, pemeriksaan awal selama sekitar 1 jam belum berjalan optimal karena kondisi psikis tersangka belum normal shg pemeriksaan dihentikan sementara,” kata Kombes Pol Shinto Silitongan, Selasa (12/4/2022).

Namun pemeriksaan awal itu tidak berjalan dengan baik. Pasalnya, kondisi psikologis pelaku tidak stabil, sehingga menyulitkan penyidik untuk mendapatkan keterangan.

Shinto menjelaskan, penyidik memfasilitasi psikiater dari Biro SDM Polda Banten untuk melakukan terapi psikologi terhadap tersangka. “Sesuai jadwal, itu hari ini (Selasa – red ),” kata Shinto.

Kepolisian juga telah meminta penasihat hukum dari Kantor Lawyer Sri Murtini untuk mendampingi tersangka dalam proses penyidikan hingga persidangan.

Dalam hukum acara pidana, tersangka berhak mendapatkan penasihat hukum.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap IH (15), anak tertua tersangka mengungkapkan kronologis peristiwa pembunuhan ibunya dan adiknya tersebut dengan baik dan runut.

Namun keterangan itu belum menggambarkan tentang motif dan latarbelakang pembunuhan yang menggegerkan warga tersebut.

“Penyidik menerapkan persangkaan sesuai Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” katanya.

Sebelumnya, Sup (44), seorang suami diduga tega menghabisi nyawa istri dan anaknya. Tumijem (43), istri dan anaknya, Dion (9) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang (Baca: Sadis, Suami Habisi Nyawa Istri dan Anaknya Sendiri di Kragilan).

Nyawa istri dan anak ini diduga dihabisi Sup (44) suami sendirinya. Pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan juga berusaha bunuh diri dengan cara menyayat lengan kiri dengan pisau.

Sup kini masih dalam perawatan intensif di RS Hermina Ciruas. Sedangkan jasad isteri dan anaknya kini berada di RS Bhayangkara Kota Serang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Diperoleh keterangan, peristiwa yang membuat geger warga Kampung Baru, Desa Sentul ini terjadi Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 01:30 WIB.

Pada dini hari itu masyarakat dikejutkan dengan teriakan minta tolong Ilham (15) anak pertama dari pasangan suami isteri tersebut.

Ilham berteriak minta tolong kepada warga karena ibu dan adiknya telah dianiaya oleh bapaknya.

Warga yang mendengar teriakan itu langsung ke luar rumah dan menolong Ilham yang terlihat ketakutan. Setelah warga berkumpul, kemudian mendatangi rumah Ilham.

Dalam rumah itu, warga melihat tubuh ibu dan anak ini bersimbah darah tergeletak di lantai kamar tidur.

Warga juga melihat Sup dalam kondisi sekarat setelah mencoba bunuh diri dengan menggunakan pisau dapur. (Reporter: Henda Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button