KUA Serang Tolak 8 Pasangan Pernikahan Dini, Banyak Nikah Siri
Terhitung sejak bulan Januari hingga Desember sejak tahun 2022, Kantor Urusan Agama (KUA) Serang, menolak 8 pasangan pernikahan dini umur dibawah 19 tahun.
Hal itu dikarenakan sesuai amanat Undang-undang (UU) No. 16 tahun 2019 sebagai revisi atas UU Perkawinan tahun 1974 tentang pernikahan dini yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Dalam undang undang sebelumnya batasan tersebut tentu berdasar pada angka 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria.
Kepala Kantor Urusan Agama Serang Roby Syahri mengatakan, bahwa pada tahun 2022, KUA Serang menolak 8 pasangan pernikahan dini yang umurnya di bawah 19 tahun.
“Kita menolak 8 pasangan, kemudian ditindaklanjuti ke pengadilan Agama, 3 sampai 4 pasangan dapat Dispensasi nikah dari pengadilan agama. Baru bisa daftar ke KUA, namun dengan syarat harus umur 19 tahun,” ungkap Roby Syahri, saat ditemui di KUA Serang, Kamis (26/1/2023).
Menurutnya, ada 3 faktor yang mempengaruhi orang tua melakukan pernikahan dini, yang pertama karena hamil duluan, kedua orang tua khawatir dengan anak perempuannya dan yang ketiga faktor ekonomi.
“Kalau di perkotaan memang sedikit yang melakukan pernikahan dini. Pernikahan dini Banyak di lakukan di kampungan karena rata rata faktor ekonomi,” terangnya.
Dikatakan Roby, meskipun KUA sudah menolak pernikahan dini, namun pernikahan dini masih saja terjadi di perkampungan. Mereka menikah dengan menempuh nikah siri.
“Pernikahan dini tidak bisa dihindari dan dilarang, karena masih banyak nikah siri di perkampungan,” pungkasnya.
Aden Hasanudin / Editor: Abdul Hadi