Pemkot Cilegon Larang Rayakan Malam Tahun Baru, Sanksi Bagi Pelanggar
Pemkot Cilegon sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan penyelenggaraan perayaan pergantian tahun baru. SE itu bernomor 360/2289/BPBD yang ditanda tangani oleh Walikota Cilegon, Edi Ariadi pada 16 Desember 2020.
Surat tersebut berisikan untuk tidak merayakan pergantian tahun baru di dalam atau luar ruangan dan fasilitas umum yang bisa menimbulkan kerumunan. Jika ada yang melanggar, Pemkot Cilegon akan diberikan sangsi sesuai peraturan yang berlaku.
Surat edaran itu dibenarkan oleh jubir Satgas Covid-19 Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra. Menurutnya, Satpol PP bersama Dishub, Polri dan TNI akan membubarkan kerumunan massa di Kota Baja.
“Satpol PP selaku penegak perda yang akan menindak. Apakah nanti akan teguran, pembubaran, sanksinya nanti pasti adalah. Pertama adalah pembubaran jika terjadi kerumunan,” kata Jubir Satgas Covid-19 Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, kepada sejumlah awak media, Kamis (17/12/2020).
Baca:
Sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar prokes covid-19 untuk individu berupa teguran, kerja sosial hingga denda Rp 100 ribu. Sedangkan bagi perkantoran, institusi dan tempat usaha, sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran hingga denda Rp 300 ribu.
“Jika masyarakat masih berkerumun, maka akan diterapkan ketentuan perwal, terkait penegakkan disiplin. Ada sanksi administrasi, denda dan sebagainya,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)
- Diapresiasi, Program PTSP Goes To Mall di Jakarta - 07/10/2024
- Pengrajin Atap Kiray di Lebak Kesulitan Bahan Baku - 07/10/2024
- Pembudidaya Jamur Tiram di Lebak Kewalahan Penuhi Pasar - 07/10/2024