Sikat Gigi Saat Puasa Batalkah ? Simak Disini Hukumnya
Keinginan sikat gigi saat berpuasa muncul namun apakah sikat gigi membatalkan puasa ?
Selama bulan Ramadan 1444 H, kaum muslim diwajibkan untuk menahan diri dari segala yang membatalkannya mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Saat berpuasa, tak terelakkan nafas menjadi tidak sedap lantaran seseorang tidak memasukan makanan atau minuman apapun selama berjam – jam.
Dikutip dari berbagai Nu Online, Jumat (24/3) Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.
Dikutip dari Detik, mayoritas ulama mengungkapkan bahwa sikat gigi tak membatalkan puasa. Adapun, sikat gigi saat puasa dianjurkan untuk dilakukan pada pagi hari.
Sebagai catatan, pendapat ini telah bersandar pada hadits yang dikeluarkan At-Tirmidzi dari Amir bin Rabi’ah yang pernah melihat Rasulullah SAW bersiwak dalam keadaan puasa.
Selain itu, mengutip As-Sunnah wa al-Mubtada’at al-Muta’alliqah bi al-Adzkar wa ash-Shalawat karya Muhammad Abdus-salam khadr Asy-Syaqiry, Ibnu Umar berkata “Hendaklah bersiwak atau akhir siang, dan tak menelan ludah.
Atha mengatakan, jika ludah tertelan, maka aku tidak menganggapnya telah membatalkan puasa. Sementara itu, ‘Amir bin Rabi’ah mengatakan, “Aku melihat Rasulullah bersiwak saat puasa tanpa dapat dihitung bilangannya.”
Lebih lanjut, dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha atau penjelasan Kitab Matan Abu Syuja’, pendapat ini didukung oleh mazhab Hanafi dan Maliki. Keduanya mengatakan bahwa hukum bersiwak saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan.
Di sisi lain, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa sikat gigi saat puasa khususnya ketika matahari telah tergelincir adalah makruh. Mazhab ini berpendapat, larangan tidak menyikat gigi pada waktu tersebut agar bahwa bau tidak sedap pada mulut orang yang berpuasa tidak hilang.
Rasulullah SAW menggambarkan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT daripada wangi kasturi. Dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari wangi kasturi.” (HR Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al-Shiyam).
Perubahan bau mulut bagi orang yang berpuasa ini umumnya terjadi setelah tergelincirnya matahari ke arah barat. Sehingga, ulama mazhab ini menghukuminya makruh apabila sikat gigi setelah tergelincirnya matahari.
Editor: Abdul Hadi