HeadlineHukum

Inspektorat Banten Periksa Dugaan Pungli THR di KCD Dindikbud Lebak

Inspektorat Provinsi Banten memeriksa Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Rangkasbitung atas dugaan pungutan liar (pungli) untuk tunjangan hari raya (THR)  yang dilakukan Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KCD Dikbud) Kabupaten Lebak.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Inspektorat Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Banten, Rabu (6/6/2018). Kusmayadi, Inspektur Provinsi Banten yang dicegat wartawan saat hendak masuk mobilnya di halaman kantor membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kepala SMKN 1 Rangkasbitung.

Inspektur Provinsi Banten mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa atas dugaan pungli. “Yang diperiksa hari ini itu Kepala Sekolah SMKN 1 Rangkasbitung, dan saat ini masih diperiksa,” katanya.

Selain Kepala SMKN 1 Rangkasbitung, Kusmayadi membenarkan akan memeriksa Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapten Lebak. Recananya, pemeriksaan dilakukan hari Kamis (7/6/2018).  “KCD-nya besok akan diperiksanya, siapnya pagi. Pemanggilan untuk diperiksa kaitannya dengan dugaan pungli yang dilakukan. Sekarang belum bisa dibuktikan, karena masih dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat,” ujarnya.

Baca: Langgar UU dan PP, Komisi ASN Minta Lelang Lima Jabatan Eselon II di Pemprov Banten Dihentikan

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, dugaan pungli yang dilakukan KCD Lebak berawal dari laporan sejumlah pengelola sekolah kepada Inspetorat Provinsi Banten. Laporan itu antara lain sebanyak 49 sekolah menengah negeri maupun swasta diminta sejumlah uang untuk THR. Besaran pungli THR itu berkisar Rp500.000-Rp1 juta per sekolah.

Selain itu, persoalan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh KCD Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, dikeluhkan para Kepala Sekolah tingkat SLTA se-Kabupaten Lebak. hal tersebut dikarenakan pungutan yang dilakukan memberatkan pihak sekolah, dan tidak tertuang dalam aturan yang berlaku. Pungli ini dinilai memberatkan pengelola sekolah.

Sampai berita ini dimuat, Kepala SMKN 1 Rangkasbitung belum bisa diminta konfirmasinya. Hingga Rabu sore, pemeriksaan masih berlangsung di Inspektorat Provinsi Banten.  (Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button