Bawaslu Akan Panggil 2 Penjabat ASN Kota Serang, Ada Apa ?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, akan memanggil untuk dilakukan pemeriksaan kepada 2 pejabat ASN di lingkungan pemkot Serang yang diduga melakukan pelanggaran dugaan pemilu.
Pemanggilan itu dilakukan lantaran kegiatan kedinasan meng endorse anak Walikota Serang, seorang bacaleg PAN pada agenda kegiatan PHBI di wilayah Kota Serang.
Di mana, agenda PHBI tersebut diketahui masuk kedalam jadwal kegiatan atau agenda kedinasan Walikota Serang.
Bacaleg PAN dimaksud adalah Sandy Bela Sakti yang merupakan anak kandung dari Walikota Serang.
“Ada 2 Pejabat pemkot Serang yang diduga ada pelanggaran Pemilu yang meng endorse anak Walikota Serang, kita mulai akan panggil untuk diperiksa. Termasuk Caleg dan 3 pengurus DKM kita akan panggil hari Rabu besok,” ungkap Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri kepada awak media, Selasa (17/10/2023).
Fierly menjelaskan, dalam Pasal 280 ayat 1 menyebutkan bahwa pejabat negara, struktural dan fungsional tidak boleh membuat kegiatan yang mengarah peserta pemilu tertentu selama, sebelum, selagi dan sesudah masa kampanye.
“Nanti kita akan buktikan apakah unsur unsur itu terpenuhi atau tidak, dan juga kegiatan siapa? nanti kita liat juga apakah ada ngga partai yang di Endorse,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Fierly, pemanggilan terhadap pejabat ASN ini baru informasi awal yang didapat pemberitaan teman teman awak media.
“Kita hanya komfirmasi saja, Ini baru penerusan informasi awal dari teman teman media, beda kalau laporan sifatnya langsung kita klarifikasi dan langsung di BAP,” ucapnya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran pemilu terhadap ASN, sesuai dengan Undang undang nomor 7 dan juga SKB 5 lembaga tanggal 20 September tahun 2022 nomor 2.
“Sesuai SKB 5 Lembaga itu jelas Sangsi nya kalo ASN nya ada pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin, kalau penjabat atau kepala daerah ranahnya pembinaannya ada di Kemendagri,” tandasnya.
Aden Hasanudin / Editor : Abdul Hadi