Gagasan pengobatan gratis warga miskin dengan menggunakan E-KTP Banten dicoba direalisasikan. Pemprov Banten dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) secara intens melakukan penjajakan kemungkinan mewujudkan program yang disebutkan dalam kampanye Wahidin Halim (Gubernur) dan Andika Hazrumy (Wakil Gubernur).
“Kalau pengintegrasian antara data BPJS Kesehatan, E-KTP dan data Pemprov Banten itu bisa dilakukan, kenapa tidak digunakan program yang ditawarkan BPJS? Yang penting realistis dan menguntungkan dan memudahkan warga miskin. Dengan cara ini juga kita meminimalisir kemungkinan untuk menabrak regulasi yang ada,” kata Andika Hazrumy, Wakil Gubernur Banten di Kantor Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Jumat (6/10/2017).
Dalam pertemuan dengan pejabat BPJS Kesehatan, Wakil Gubernur memperoleh perbandingan pelaksanaan pengintegrasian progam Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Progam itu ada di Provinsi Aceh, Sumatera dan Jakarta. Ketiga pemerintah provinsi itu memperoleh keuntungan berupa tidak terjadinya tunggakan kepada rumah sakit atas pengobatan warga miskin. Hal ini bisa dilakukan karena perencanaannya dilakukan BPJS Kesehatan dan pemerintah provinsi.
“Tadi BPJS Kesehatan mencontohkan di Sumetera Selatan yang Jamkesda-nya mandiri alias tidak kerja sama dengan BPJS Kesehatan, mereka mengalami tunggakan ke rumah sakit Rp80 miliar. Kalau 3 provinsi yang bekerja sama tadi disebutkan tidak mengalami tunggakan,” kata Andika.
Keuntungan lainnya adalah peserta Jamkesda yang berkerja sama dengan BPJS Kesehatan ketika berobat ke luar Provinsi Banten, pembiayaannya bisa ditanggung. Misalnya pasien berobat ke rumah sakit di Jakarta, Bandung atau lainnya. Jika tidak ada kerja sama, biaya pengobatan peserta Jamkesda tidak bisa ditanggung, karena tidak kerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Kalau kerja sama BPJS Kesehatan, warga kita yang berobat ke Jakarta bisa ditanggugn JKN. Jika di Banten, ditanggung oleh Jamkesda,” kata Andika seraya menambahkan, dia akan melaporkan hal ini ke Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk dikaji lebih lanjut pengajuan kerja sama dari BPJS Kesehatan.
Benyamin Saut, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalbar dan Lampung seusai pertemuan dengan Wagub Banten mengatakan, pengintegrasian data itu memudahkan skema pembiayaan kesehatan yang akan ditanggung oleh Pemprov Banten.
“Jadi nanti saat warga miskin datang ke rumah sakit atau tempat layanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan kami, tinggal di cek saja, ada tidak data warga tersebut di BPJS. Dan kalau tidak ada, saat itu juga langsung didaftarkan, dan langsung dapat mengakses layanan kesehatan,” papar Benjamin Saut.
Benjamin menyebutkan, dari 10 juta penduduk Banten, hanya tingal 2,5 juta saja yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan. Dari jumlah itu, lanjutnya, 10 persennya atau sekitar 1,2 juta orang merupakan warga mampu. “Dan dari jumlah ini pun masih bisa di-share tanggung jawabnya dengan pemerintah kabupaten/kota,” imbuh Benjamin.
Kepesertaan JKN tertinggi di Banten berturut-turut dari yang paling tinggi yakni Kota Tangerang 1,5 juta atau 79 persen dari jumlah penduduk, Kota Cilegon 349 ribu atau 87 persen dari jumlah penduduk, Kabupaten Tangerang 2 juta orang atau 95 persen dari jumlah penduduk, dan Kabupaten Lebak 931 ribu atau 76 persen dari jumlah penuduk. Berikutnya, Kabupaten Serang 1 juta orang atau 73 persen jumlah penduduk, Kabupaten Paneglang 858 ribu atau 73 persen jumlah penduduk, Kota Tangsel 682 ribu atau 55 persen jumlah penduduk dan Kota Serang 313 ribu atau 50 persen jumlah penduduk.
Menurut Benjamin, penerapan program berobat gratis dengan KTP sebagai program jamkesda atau jaminan kesehatan daerah dapat berbenturan dengan program JKN yang dikelola BPJS. Sejumlah regulasi pemerintah pusat terkait proram jaminan kesehatan mengamanatkan agar pemerintah daerah mengintegrasikan program jamkesda-nya dengan JKN. “Salah satu hal yang berpotensi terjadi jika Jamkesda tidak terintegrasi dengan JKN adalah tumpang tindih program. Belum lagi ini melanggar UU juga,” kata Benjamin. (Arif Soleh)