Wow, aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal dipaksa untuk mencari kegiatan sehari-hari agar bisa dilaporkan dalam sistem yang disebut Sistem Informasi Kinerja Aparatur (Sikap). Aplikasi Sikap ini dikelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
Keyakinan para ASN akan berusaha “mencari-cari” pekerjaan atau kegiatan sehari-hari disebabkan skor hasil perhitungan kinerja yang ditetapkan dalam Sikap sungguh “dingin” alias tanpa kompromi. Jika skor yang diperoleh kurang dari 50% dalam bulan itu, maka ASN tidak mendapatkan uang tunjangan kinerja daerah (TKD atau Tukin) dan ditundanya kenaikan pangkat. Jika skor kinerja mencapai lebih besar dari 50% dan kurang dari 75%, ASN dapat Tukin tetapi kenaikan pangkatnya ditunda. ASN baru mendapatkan utuh Tukin dan usulan kenaikan pangkat jika mencapai skor lebih besar dari 75%.
“Sistem ini dibangun berdasarkan prinsip keadilan, yaitu siapa yang berkerja keras, dia akan mendapatkan reward atau penghargaan. Bagi ASN yang berleha-leha, langsung mendapatkan hukuman atau punishment sambil didorong untuk memperbaiki kinerja pada bulan berikutnya. Jadi tidak ada lagi, ASN yang berkerja keras dengan yang nganggur sama saja alias tidak ada bedanya. Nanti pasti ada bedanya,” kata Komarudin, Kepala BKD Banten yang didampingi Dian Handriyana, Kasubid Data dan Informasi Kepegawaian Pada Bidang Pembinaan dan Data Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah yang dihubungi MediaBanten.Com, belum lama ini.
Input kegiatan atau apa saja yang dikerjakan ASN hari itu dilakukan setelah jam kerja, yaitu pukul 16.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB, kecuali hari Minggu. Jika ASN tidak sempat menginput kegiatan hari itu, sistem memberikan toleransi paling lama 7 hari, namun tidak boleh lewat dari hari bulan itu. Jika lewat waktu, secara otomatis sistem akan mengunci, ASN tidak bisa lagi menginput kegiatan sehari-harinya.
Baca: Google Tutup Layanan Allo Pada April 2019
Kegiatan yang diinput ASN tidak otomatis menjadi perhitungan kinerja. Kegiatan itu harus mendapatkan persetujuan dari atasanya. Staf disetujui seselon IV, eselon IV disetujui Eseleon III, Eselon III disetujui Eselon II, Eseleon II disetujui eselon I. Kinerja sehari-hari digabungkan dengan data kehadiran atau absensi yang direkam melalui e-absensi.
Sikap menentukan pemberian tukin atau tunjangan kerja daerah (TKD) berdasarkan skor secara berjenjang. Untuk jabatan pelaksana atau fungsional alias staf ditentukan, 30% perilaku dan 70% kinerja. Kinerja ini dibagi menjadi 80% kegiatan utama dan 20% kegiatan tambahan.
Eselon IV atau kepala unit, penilaiannya ditentukan 40% manajerial dan 60% kinerja. Dari 40% manajerial ditentukan dari 30% perilaku dan 70% manajerial. Dari 70% itu diperoleh dari 40% aktivitas bawahan dan 60% aktivitas utama dan tambahan. Pada skor kinerja yang berjumlah 60% diperoleh dari capaian fisik 70% dan 30% capaian indikator kinerja individu(IKI).
Pemberian Tukin atau TKD eselon III ditentukan 60% kinerja dan 40% manajerial. Pada kinerja diperoleh dari 60% capaian fisik dan 40% indikator kinerja individu (IKI). Pada manajerial ditentukan 70% aktivitas bawahan, aktivitas utama dan tambahan serta30 % perilaku.
Tukin eselon II ditentukan 60% kinerja dan 40% manajerial. Untuk kinerja diperoleh dari realisasi fisik kegiatan, indikator kinerja individu (IKI) atau indikator kinerja utama (IKU), dan indikator kinerja pegawai (IKP). Sedangkan skor manajerial ditentukan oleh aktivitas bawahan 70% dan perilaku 30%.
Pertanyaan yang masih belum terjawab adalah siapakah yang menilai eselon I seperti Sekda yang merupakan pimpinan tertinggi kepegawaian (ASN)? Secarateori, seharusnya eselon I itu dinilai oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten selaku atasan langsung. Namun dari sistem yang dipaparkan kemarin, bagan penilaian Eselon I tidak terlihat atau tidak perlihatkan. (IN Rosyadi)