Hukum

Aksi Balap Liar Di Situs Kesultanan Banten Telan Korban Jiwa

Aksi balap liar di sekitar situs Kesultanan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang menelan korban jiwa. Mirisnya, kegiatan balap motor itu dilakukan sore hari, Rabu, 20 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 wib.

Menurut Kasatlantas Polres Serang Kota, AKP Gesit Febriatmoko, dua sepeda motor memulai balapan dari arah Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menuju Tasikardi yang masuk ke Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

“Setelah finis, kedua kendaraan hilang kendali,” kata Kasatlantas Polres Serang Kota, AKP Gesit Febriatmoko, Kamis (21/1/2021).

Di garis finis, yang berada di Kampung Jampangan, Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi A 2335 CC terjatuh.

Baca:

Begitupun sepeda motor lainnya, Honda Scoopy bernomor polisi A 2737 HQ terjatuh ke sawah, usai menghindari motor dari arah berlawanan.

“Pengendara motor honda Sonic mengalami luka berat, kemudian meninggal dunia dalam perjalan untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

Balapan liar di Kota Serang ini bukan pertama terjadi. Misalnya An, 23, dan Ad, 25, dua warga asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dan Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang terancam kurungan penjara 1 tahun setelah diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Curug, Polres Serang Kota, Sabtu (11/4/2020) malam.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan melakukan aksi balapan liar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang.

“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi balapan liar sesuai Pasal 93 jo Pasal 9 UU No.6 Tahun 2018 dan Ps 218 KUHP tentang dengan sengaja mengumpulkan masa dan tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh yang berwenang,” terang Kapolsek Curug yang waktu itu dijabat Iptu Shilton, Minggu (12/4/2020). (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button