Andra: Perda Banten Soal Covid Dibuat Dengan Bahasa Mudah Dipahami
Banten resmi memiliki peraturan daerah (perda) penanganan covid-19 nomor 01 tahun 2021, berisikan dari 36 pasal. Legislatif mengklaim peraturan itu dibuat dengan bahasa yang mudah dipahami.
“Saya meyakini bahwa pasal-pasalnya mudah dicerna,” kata Ketua DPRD Banten, Andra Soni, usai melakukan sosialisasi di Plasa Aspirasi Banten, Kota Serang, Rabu (10/03/2021).
Menurut pria berkacamata yang merupakan politisi Gerindra ini berharap dengan adanya Perda Penanganan Covid-19, diharapkan virus corina bisa ditangani dengan baik di Banten.
Terlebih saat ini, dari delapan kabupaten dan kota di Banten, lima sudah zona kuning dan tiga lainnya zona oranye.
Zona oranye berada di Kota Cilegon, Kota Tangerang dan Kabupaten Pandeglang. Sisanya, sudah menjadi zona kuning dan diharapkan bisa segera menjadi zona hijau.
“Masyarakat dihimbau tetap mematuhi prokes dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” terangnya.
Baca:
Sebelumnya, Meski vaksinasi dimulai Desember nanti, Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Covid 19 tetap diperlukan. Atau disebut Perda Covid 19.
“Hasil konsultasi, vaksinasi untuk mengurangi tingkat kematian namun penularan masih bisa terjadi,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim saat menyampaian Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraaan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Gedung DPRD Provinsi Banten KP3B Curug, Kota Serang (Kamis, 5/11/2020).
“Perda covid tidak mencantumkan sanksi karena untuk mengedukasi masyarakat,” tegas Gubernur.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang mengapresiasi, menyambut baik, mendukung, dan mendorong terbentuknya peraturan daerah ini.
Terkait dengan pembahasan raperda berkoordinasi dengan kabupaten/kota, Gubernur sepakat bahwa pada saat pembahasan pansus, melibatkan seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Masih menurut Gubernur, perda yang merupakan bagian dari hukum nasional, dan menjadi hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan daerah sebagai hukum memiliki tujuan yaitu untuk memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban masyarakat supaya disiplin dan sadar terhadap hukum.
“Oleh karena itu, peraturan daerah memiliki kedudukan yang penting dan strategis untuk digunakan sebagai dasar hukum dalam pencegahan dan penanganan covid-19, tidak cukup hanya diatur Peraturan Gubernur saja,” ungkapnya. (Yandhi Deslatama)