Banyak Kejanggalan di Sirekap Pemilu 2024, KPU Minta Maaf
Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta maaf kepada masyarakat atas kesalahan konversi angka dari penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Demikian yang disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta, Kamis (15/2).
“Terhadap kesalahan itu, kami, Komisi Pemilihan Umum mohon maaf dan akan dilakukan koreksi,” ungkapnya
Kesalahan konversi tersebut segera ditindaklanjuti dan dikoreksi. Sebab, Hasyim menyatakan Komisi Pemilihan Umum tidak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
“Jadi, sekali lagi siapa pun teman – teman jurnalis, pemilih, masyarakat luas bisa komplain soal ini. Karena apa ? sekali lagi karena membaca Sirekap, mengakses Sirekap, kalau tidak ada Sirekap tak mungkin bisa tahu publikasi formulir di tingkat TPS tersebut,” katanya.
Oleh karena itu, Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa KPU berkomitmen untuk memanfaatkan keunggulan Sirekap dalam Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilihan Umum yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.
Tak hanya itu, KPU tidak berniat memanipulasi hasil penghitungan suara, kata Hasyim, ketika ada kesalahan konversi angka di Form C ke dalam Sirekap.
“Tidak ada niat dan tindakan Komisi Pemilihan Umum beserta jajaran penyelenggara Pemilu untuk melakukan manipulasi hasil perolehan suara per-TPS hasil unggah form C hasi TPS pada Sirekap,” tandasnya.
Kesalahan konversi data hanya 0,64 persen dari total Form C yang sudah diunggah di Sirekap. Hasyim menjelaskan KPU sudah mencatat jumlah TPS yang sudah menunggah Form C ke dalam Sirekap 358.775 dan hanya 2.325 di antaranya yang terjadi kesalahan konversi.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
Masyarakat bisa mengakses dan memantau langsung perkembangannya di http://pemilu2024.kpu.go.id/ . Hasil yang ditampilkan oleh Komisi Pemilihan Umum ini merupakan real count atau hitungan langsung, tetapi bukan hasil akhir Pemilu 2024.
Selain penghitungan suara yang dilakukan KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu digelar secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU, Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Editor : Abdul Hadi