KPU Banten Lantik 32.940 Petugas Pantarlih Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Senin (24/6/2024) melantik 32.940 petugas Pantarlih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Petugas Pantarlih itu tersebar di 16.940 tempat pemungutan suara (TPS) di 8 kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.
Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan mengatakan, petugas Pantarlih nantinya akan mendatangi rumah-rumah pemilih untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data yang dimiliki oleh KPU.
Data KPU itu disandingkan dengan Data Kependudukan yang dimiliki oleh Pemilih seperti KTP-el, Kartu Keluarga, Identitas Kependudukan maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Adapun waktu pelaksanaan pencocokan dan penelitian tersebut akan dimulai hari ini, Senin tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024 nanti..
Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat penting dan strategis bagi terselenggaranya Pilkada yang berkualitas. Tahapan ini menentukan tahapan Pemilu.
Selanjutnya misalnya untuk alokasi logistik, strategi sosialisai pilkada serta pemungutan dan penghitungan suara.
“Saya berharap kegiatan Coklit ini dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan dapat berjalan dengan lancar,” kata Muhammad Ihsan.
Ketua KPU Provinsi Banten berpesan kepada Pantarlih dalam melaksanakan Coklit untuk melakukan:
1. Koordinasi dengan PPS dan RT/RW
2. Menggunakan atribut Pantarlih ketika bertugas
2. Melaksanakan Coklit dengan mendatangi rumah-rumah pemilih
3. Mengisi formulir Coklit
4. Mengisi dan menempel Stiker Coklit
5. Mengisi Laporan Coklit
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Pantarlih memiliki peran untuk menjalankan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Pantarlih diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pembentukan Pantarlih ditujukan untuk membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
Pantarlih berjumlah satu orang pada tiap-tiap TPS. Seseorang yang bertugas sebagai Pantarlih bisa diangkat dari perangkat kelurahan/desa, seperti dari jajaran rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), maupun masyarakat setempat.
Adapun pemberhentian Pantarlih dilakukan oleh PPS. Pantarlih perlu diberhentikan karena sebab meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.
Apabila Pantarlih berhenti, maka PPS harus mencari pengganti Pantarlih tersebut. Serta PPS wajib melaporkan pemberhentian dan penggantian Pantarlih ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kabupaten/Kota. (Rosyadi)
Editor Iman NR