Politik

Bawaslu: 10 Kades di Mancak Tak Terbukti Langgar Pidana Pilkada

Bawaslu Kabupaten Serang, Banten memutuskan 10 kepala desa (kades) di Kecamatan Mancak yang melakukan deklarasi mendukung salah satu calon di Pilkada 2024 tidak terbukti melanggar tindakan pidana Pilkada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon di Serang, Rabu (9/10/2024) mengatakan, keputusan tersebut dikeluarkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada saksi, pelapor, dan terlapor untuk mencek adanya pelanggaran tindak pidana Pilkada atau tidak.

“Konteks pidana tidak terbukti hasil dari pemeriksaan para saksi. Untuk undang-undang lainnya masih dalam penelusuran,” katanya.

Dikatakan Furqon, dalam memutuskan dugaan pidana pemilihan, Bawaslu Kabupaten Serang melakukan pemeriksaan dan penelusuran bersama dengan Gakkumdu yang di dalamnya adalah unsur kejaksaan dan kepolisian.

Saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya.

“Ada undang-undang desa ataupun yang lainnya. Bawaslu sedang melakukan koordinasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang,” katanya.

Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 kades yang diduga melanggar netralitas itu.

“Sudah kita panggil semua, totalnya ada 10 kades. Ada satu desa yang kadesnya tidak hadir. Tapi walaupun tidak hadir, tetap akan kita lanjutkan untuk proses pemanggilan nya,” katanya.

Menurut Furqon, selain memeriksa 10 kades sebagai terlapor, pihaknya juga telah memanggil saksi dan pelapor untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, Aliansi pemuda peduli hukum mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten. Ciceri kota Serang, pada Kamis (4/10/2024) (Baca: Aliansi Pemuda Peduli Hukum Laporkan Kades ke Bawaslu Banten).

Mereka datang ke Bawaslu Banten untuk melaporkan 11 kepala desa yang diduga mendukung salah satu paslon kepala daerah nomor urut 02.

Kepala desa yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Banten, yaitu kades di Kabupaten Serang dan Kades di kabupaten Lebak.

Salah satu pelapor Prabu Sutisna mengatakan, bahwa sebagai anak muda merasa miris, melihat ada oknum kepala desa yang mendukung salah satu calon kepala daerah.

“Karena kami ingin demokrasi di Banten jujur dan transparan. Siapapun yang melanggar baik, kepala desa ASN, BuMn yang melanggar tindak tegas,. Dan siapa pun yang melanggar kami siap mengawasi,” ungkapnya. (Sumber: Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button