Hukum

BNN Kota Tangerang Minta Pemda Inisiasi Panti Rehabilitasi Narkotika

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Satrya Ika Putra meminta pemerintah kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menginisiasi pembangunan panti rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

“Seharusnya Pemkot atau Pemkab menginisiatifkan panti rehabilitasi atau Rumah Sakit (RS) ketergantungan obat ini,” ujarnya, Selasa (13/9/2021).

Kata Satrya, panti rehabilitasi bagi pengguna narkotika penting keberadaanya saat ini di Kota Tangerang karena dinilai dapat mengatasi persoalan ketergantungan pengguna narkotika. Selain itu juga disebu dapat menekan lonjakan kapasitas warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Satrya Ika Putra menyampaikan, seharusnya para pengguna atau korban narkotika direhabilitasi bukan malah di sanksi pidana penjara.

Menurut Satrya tidak adanya panti rehab membuat masyarakat kesulitan melaporkan diri mereka atau keluarga yang mengalami ketergantungan obat terlarang. Sehingga, para korban narkotika semakin hari semakin kecanduan.

Kecanduan itu akan sembuh dengan terapi, pemenjaraan itu tidak akan membuat orang berhenti menggunakan narkotika,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, para penegak hukum memiliki dasar acuan untuk menjatuhkan sanksi rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Namun, minimnya panti rehab membuat para pengguna narkotika dijatuhkan hukuman penjara.

“Di kepolisian, Mahkamah Agung (MA), semua lembaga penegakan hukum telah mengatur bagaimana pengguna ini di rehabilitasi. Tapi di bawahnya belum berjalan. (Terkendala) mulai dari sarana prasarananya belum terpenuhi,” katanya.

Satrya menegaskan, rehabilitasi pengguna narkotika juga dapat mengurangi kelebihan muatan pada lLpas. Para pengguna bercampur dengan para pengedar ataupun bandar narkotika.

“Artinya bukan penyalah guna (yang dipenjara) tapi betul-betul pelaku tindak narkotika. Misalnya pengedar, penjual, bandar, kalau sekarang bercampur semua (di lapas),” ujarnya.

Pembangunan panti rehab, kata Satrya, dapat diawali dengan membuat peraturan daerah (perda) narkotika. Sehingga Pemkot dapat membantu BNN melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). (Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button